Cara Mudah Ubah Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Jakarta, iNBrita.com  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik sertifikat tanah lama, terutama terbitan 1961–1997 atau KW 456, untuk segera memperbarui dokumennya menjadi sertifikat elektronik. Langkah ini membantu memperbarui data dan mencegah risiko sengketa atau tumpang tindih kepemilikan tanah di masa depan.

Proses pembaruan sertifikat lama cukup sederhana. Pemohon harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, sertifikat asli, dan surat kuasa jika diwakilkan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan memasukkan data ke sistem.

Baca Juga :  IKM Gelar Nikah Massal WNI di Jepang

Setelah itu, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non-tunai. Biaya ini mencakup ganti blanko sertifikat dan kutipan surat ukur. Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat elektronik baru dalam satu lembar fisik dan langsung mengintegrasikannya ke database digital.

Kepala Bagian Humas ATR/BPN, Bagas A. Wibowo, menekankan pentingnya masyarakat melakukan validasi pra-sertel untuk sertifikat lama. Mereka harus memastikan data di buku tanah dan surat ukur sesuai, serta memeriksa batas, lokasi, dan bentuk lahan agar akurat secara geografis. Setelah tervalidasi, pemilik bisa mengganti sertifikat lama menjadi versi elektronik.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Bencana Aceh Tamiang, Anak Sekolah

Bagas menjelaskan, sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan. Langkah ini juga melindungi hak kepemilikan tanah pemiliknya.

(tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Monadi Apresiasi Asesmen Komdigi Percepat Transformasi Digital
Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang
Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer
Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat
Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir
Long Weekend April 2026 Tanggal Merah dan Libur Nasional
Desa Wae Rebo Surga Budaya di Pegunungan Flores
Blood Moon 3 Maret 2026 Hiasi Langit Indonesia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 04:00 WIB

Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang

Selasa, 21 April 2026 - 23:00 WIB

Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer

Minggu, 19 April 2026 - 00:59 WIB

Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:00 WIB

Long Weekend April 2026 Tanggal Merah dan Libur Nasional

Berita Terbaru

Alfin resmi dilantik sebagai Ketua DPD PAN Kota Sungai Penuh oleh Zulkifli Hasan dalam pelantikan serentak di Jambi, disaksikan Al Haris dan jajaran PAN.

SUNGAI PENUH

Alfin Resmi Pimpin DPD PAN Sungai Penuh

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:00 WIB

Satgas Haji dan Umrah bersama aparat kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre yang ilegal.

Nasional

Satgas Imbau Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Ilegal

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi di Auditorium UNIFAC, Kamis (3/4).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Beri Kuliah Umum FH Unja, Tekankan Konsistensi

Kamis, 30 Apr 2026 - 20:00 WIB

Asisten II bersama Kejari Sungai Penuh menggelar Kick Off Meeting pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah.

SUNGAI PENUH

Pemkot dan Kajari Gelar Pendampingan Hukum Inflasi Daerah

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:00 WIB

Foto: Ilustrasi Malaria. (AP Photo)

Kesehatan

RI Hadapi Lonjakan Kasus Malaria Lebih 700 Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:00 WIB