Home / Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini

Harga emas Antam turun signifikan pada 3 April 2026 menjadi Rp 2.857.000 per gram

Harga emas Antam turun signifikan pada 3 April 2026 menjadi Rp 2.857.000 per gram

Jakarta, iNBrita.com —  harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) mengalami penurunan tajam pada Jumat, 3 April 2026.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 65.000 menjadi Rp 2.857.000 per gram. Sebelumnya, pada Kamis (2/4/2026), harga emas Antam sempat naik Rp 20.000 ke level Rp 2.922.000 per gram. Bahkan, pada Rabu (1/4/2026), harga emas melonjak Rp 75.000 hingga mencapai Rp 2.902.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih menunjukkan tren kenaikan sekitar 14%. Pada 1 Januari 2026, harga emas tercatat di level Rp 2.488.000 per gram. Sementara itu, harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercapai pada 29 Januari 2026, yaitu sebesar Rp 3.168.000 per gram.

Baca juga :   Kode Redeem FF Free Fire 13 Januari Gratis

Selain itu, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga turun Rp 60.000 menjadi Rp 2.577.000 per gram pada hari yang sama.

Pemerintah mengenakan pajak atas transaksi penjualan emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP dikenakan 3%. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.

Baca juga :   Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal Jelang Lebaran 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Jumat (3/4/2026), belum termasuk pajak:

  • 0,5 gram: Rp 1.478.500
  • 1 gram: Rp 2.857.000
  • 2 gram: Rp 5.654.000
  • 3 gram: Rp 8.456.000
  • 5 gram: Rp 14.060.000
  • 10 gram: Rp 28.065.000
  • 25 gram: Rp 70.037.000
  • 50 gram: Rp 139.995.000
  • 100 gram: Rp 279.912.000
  • 250 gram: Rp 699.515.000
  • 500 gram: Rp 1.398.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.797.600.000

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9%. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(VVR*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers di Jakarta

Nasional

KUHP Baru: Kritik Pejabat Aman, Hanya Penghinaan Bisa Diproses

Nasional

Kepala Bandara Depati Parbo Kerinci R Subhan : Arus Balik Hari Ini Pengguna Pesawat Wings Air Penuh
Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa saat menghadiri Gala Dinner Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari.

Nasional

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Gala Dinner Nasional
Andre Rosiade melepas keberangkatan bus mudik gratis Pulang Basamo 2026 di Kompleks DPR RI Jakarta

Nasional

Andre Rosiade Lepas Mudik Gratis Pulang Basamo 2026

Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan 12 Juli 2025, Dorong Ekonomi Pedesaan
Presiden Prabowo Subianto membuka Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Nasional

MUI Gelar Munas XI Bahas Fatwa dan Palestina
Ketua TP PKK Kerinci Novra Wenti menghadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta

Nasional

Ketua TP PKK Kerinci Hadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta
Ilustrasi ASN bekerja dari rumah menggunakan laptop dan rapat daring.

Nasional

Pemerintah Umumkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat