Jakarta, iNBrita.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diperkirakan bergerak fluktuatif pada Senin, 27 April 2026.
Proyeksi Pergerakan Harga
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam masih berpotensi terkoreksi hingga menyentuh support pertama di level Rp 2.800.000 per gram.
Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Sabtu (25/4/2026) melonjak Rp 20.000 menjadi Rp 2.825.000 per gram.
“Jika harga turun, support pertama berada di Rp 2.800.000 per gram, sedangkan support kedua di Rp 2.790.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Peluang Penguatan Masih Terbuka
Meski berpotensi terkoreksi, harga emas Antam juga masih memiliki peluang menguat. Ibrahim memperkirakan resisten pertama berada di Rp 2.865.000 per gram dan resisten kedua di Rp 2.980.000 per gram.
Sebelumnya, pada Jumat (24/4/2026), harga emas Antam tercatat stabil di level Rp 2.805.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam telah naik sekitar 13%, dari Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari menjadi level saat ini. Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercapai pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.
Pergerakan Harga Buyback
Sementara itu, harga buyback emas Antam pada Sabtu (25/4/2026) juga meningkat Rp 26.000 menjadi Rp 2.636.000 per gram.
Pemerintah mengenakan potongan pajak pada transaksi jual emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam
(Belum termasuk pajak, per Sabtu 25 April 2026):
- 0,5 gram: Rp 1.462.500
- 1 gram: Rp 2.825.000
- 2 gram: Rp 5.590.000
- 3 gram: Rp 8.360.000
- 5 gram: Rp 13.900.000
- 10 gram: Rp 27.745.000
- 25 gram: Rp 69.237.000
- 50 gram: Rp 138.395.000
- 100 gram: Rp 276.712.000
- 250 gram: Rp 691.515.000
- 500 gram: Rp 1.382.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.765.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
(VVR*)









