Bengkulu Utara, iNBrita.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu pada 2027.
Pemkab Bengkulu Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp174,2 miliar untuk kebutuhan tersebut. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran itu agar tidak ada PPPK yang harus berhenti bekerja atau dirumahkan karena keterbatasan anggaran dalam APBD 2027.
Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp174,2 Miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson mengatakan pemerintah daerah sudah memastikan ketersediaan anggaran bagi PPPK.
“Yang jelas kami pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kami siapkan, jadi sekarang PPPK bekerjalah semaksimal mungkin,” kata Carles di Bengkulu Utara, Rabu (9/9).
Pemkab Bengkulu Utara mengalokasikan Rp143,9 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan 2.287 PPPK penuh waktu. Anggaran tersebut juga mencakup gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah daerah memasukkan anggaran PPPK penuh waktu tersebut ke dalam pos belanja pegawai.
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara menyiapkan Rp30,3 miliar untuk membayar 2.290 PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah memasukkan anggaran tersebut ke dalam pos belanja barang dan jasa.
Kontrak PPPK Paruh Waktu Dievaluasi
Meski sudah menyiapkan anggaran, Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu hasil evaluasi kinerja PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah menggunakan hasil evaluasi tersebut sebagai salah satu dasar untuk menentukan perpanjangan kontrak pada 2027.
Carles menjelaskan, penyediaan anggaran dalam APBD menunjukkan kesiapan fiskal Pemkab Bengkulu Utara untuk membiayai PPPK. Namun, pemerintah daerah tetap menyesuaikan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu dengan hasil evaluasi kinerja.
Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Pemkab Bengkulu Utara juga menyiapkan anggaran PPPK di tengah kebijakan pemerintah mengenai batas belanja pegawai daerah.
Mulai 2027, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan struktur belanja agar tetap memenuhi ketentuan.
Namun, pemerintah pusat memberikan masa relaksasi untuk penerapan batas belanja pegawai tersebut. Perpanjangan masa transisi itu memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran secara bertahap.
(VVR*)









