Jakarta, iNBrita.com – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) menguat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram.
Pergerakan Harga Dalam Beberapa Hari Terakhir
Sebelumnya, pada Selasa (21/7/2026) pagi, harga emas Antam sempat turun Rp 9.000 ke level Rp 2.601.000 per gram. Namun, pada sore hari, harga berbalik arah dan melonjak Rp 31.000 hingga mencapai Rp 2.632.000 per gram.
Pada Senin (20/7/2026), harga emas Antam juga terkoreksi Rp 4.000 ke posisi Rp 2.610.000 per gram.
Kinerja Harga Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan sebesar 5,9%. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas Antam tercatat di Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026. Jika dibandingkan dengan harga saat ini, posisi tersebut menunjukkan penurunan sebesar 16,8%.
Harga Buyback Ikut Meningkat
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam pada Rabu (22/7/2026) juga meningkat Rp 14.000 menjadi Rp 2.386.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Sistem memotong langsung PPh 22 dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam (belum termasuk pajak) per Rabu (22/7/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.367.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.635.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.210.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.790.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.950.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.845.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 64.487.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 128.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 257.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 644.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.287.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.575.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh 22 atas pembelian emas batangan. Besarannya mencapai 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
(VVR*)









