Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 Waspada Penipuan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Jakarta, iNBrita.comInformasi pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial merupakan hoaks. Masyarakat perlu waspada terhadap potensi penipuan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak, dan gratis balik nama kendaraan.

Akun tersebut telah mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga :  SAR Terus Cari Korban Tenggelam KM Putri Sakinah

Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menegaskan, informasi dari akun itu adalah hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat juga perlu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Baca Juga :  Mutasi Polri, Ini Daftar Nama Kasat Lantas Baru yang Dimutasi Kapolda Jambi

Sementara itu, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meski begitu, pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan biaya mutasi. Pemerintah telah mengatur tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB