Jakarta, iNBrita.com – UNESCO mengakui Hutan Hujan Tropis Sumatera sebagai Warisan Dunia sejak 2004. Namun, maraknya penebangan liar, perambahan lahan, dan pembangunan infrastruktur membuat kawasan ini berstatus “dalam bahaya” sejak 2011.
Dalam situs resminya yang diakses detikcom, Jumat (28/11/2025), UNESCO menjelaskan bahwa Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera (TRHS) mencakup tiga taman nasional: Gunung Leuser (TNGL), Kerinci Seblat (TNKS), dan Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Total luasnya mencapai 2.595.124 hektare, membentang dari Aceh hingga Lampung dan menjadi salah satu kawasan konservasi terbesar di Asia Tenggara.
Kekayaan Hayati yang Luar Biasa
Para peneliti memperkirakan hutan Sumatera menyimpan 10.000 spesies tumbuhan, termasuk 17 genus endemik. Kawasan ini juga menjadi rumah bagi 201 spesies mamalia dan sekitar 580 spesies burung. Dari jumlah tersebut, 22 mamalia bersifat endemik Sundaland dan 15 lainnya terbatas hanya di Indonesia—termasuk orangutan Sumatera.
Harimau Sumatera, gajah, badak, dan beruang madu Malaya juga menjadikan hutan ini habitat utama mereka.
UNESCO menyoroti keindahan lanskap Sumatera. Gunung Kerinci (3.805 mdpl) sebagai gunung api tertinggi di Indonesia memiliki Danau Gunung Tujuh, danau tertinggi di Asia Tenggara. Kawasan ini juga menyimpan danau vulkanik, gua, air terjun, hingga bentang alam curam yang menambah nilai konservasi.
TRHS menyediakan habitat alami bagi ribuan spesies yang membutuhkan wilayah jelajah luas. Selain itu, kawasan ini berfungsi sebagai laboratorium hidup, lengkap dengan pusat penelitian penting seperti Way Canguk, Ketambe, dan Suaq Belimbing.
Ancaman Serius Akibat Ulah Manusia
Meski berstatus warisan dunia, hutan Sumatera tidak otomatis aman. UNESCO menempatkan kawasan ini dalam daftar “In Danger” sejak 2011 akibat pembangunan jalan dan perambahan lahan.
Akses jalan membuka peluang penebangan liar, perambahan, dan perburuan satwa. Ancaman ini terus menggerus integritas ekosistem taman nasional.
Berbagai lembaga melakukan langkah pencegahan, mulai dari Unit Perlindungan Badak (RPU), Patroli Gajah WWF, hingga lembaga konservasi harimau internasional. Patroli gabungan bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan jagawana lokal juga membantu penegakan hukum kehutanan.
Instruksi Presiden tahun 2005 soal pemberantasan ilegal logging memicu upaya terpadu lintas sektor untuk menekan kerusakan hutan. Hasilnya, sebagian besar perburuan liar dan penebangan berhasil ditekan, meski penambangan di luar kawasan masih menjadi ancaman.
Namun, kerusakan tetap terjadi. Di TNBBS, Lampung Barat, sekitar 7.000 hektare hutan telah berubah menjadi perkebunan. Sebanyak 4.515 orang kini tinggal di kawasan itu.
Taman Nasional Tesso Nilo juga mengalami penyusutan drastis. Dari luas awal 81.793 hektare, kini hanya tersisa 12.561 hektare hutan alami.
Di kawasan Hutan Harapan, Sumatera Selatan dan Jambi, aparat menemukan ratusan sumur minyak ilegal yang mengancam upaya restorasi ekosistem.
Banjir Besar Menghantam Sumatera
Saat ini, tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—menghadapi banjir besar. Video derasnya aliran air yang menghantam permukiman memperlihatkan betapa parahnya kondisi bencana.
Walhi Sumut menyebut penebangan liar sebagai penyebab utama banjir karena Sumut kehilangan area tangkapan air. Video viral menunjukkan ribuan kayu gelondongan terbawa banjir di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga—indikasi kuat praktik ilegal logging.
Pemerintah daerah kini menetapkan status tanggap darurat. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan status darurat selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Sumatera Barat juga menetapkan masa tanggap darurat setelah 13 daerah terdampak dengan kerugian sementara sekitar Rp 4,9 miliar. Aceh menyusul dengan status darurat bencana hidrometeorologi.
(VVR*)














