Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

   Seorang teknisi listrik memeriksa dan melakukan pengecekan pada meteran listrik untuk memastikan instalasi berjalan dengan aman.                                           
(Foto : Dok. PT PLN)

Seorang teknisi listrik memeriksa dan melakukan pengecekan pada meteran listrik untuk memastikan instalasi berjalan dengan aman. (Foto : Dok. PT PLN)

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku mulai 1 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan biaya listrik dalam waktu dekat.

Kebijakan Tarif Triwulan II 2026

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik untuk Triwulan II 2026, yaitu periode April hingga Juni 2026. Dengan demikian, pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari perencanaan tarif berkala.

Penjelasan Pemerintah Soal Keputusan Tarif

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung kestabilan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Tri Winarno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas karena tarif listrik tetap berlaku pada Triwulan II tahun 2026. Dengan kata lain, pemerintah tidak melakukan penyesuaian meskipun terdapat dinamika ekonomi global.

Baca Juga :  STR Dokter Pelaku Pemerkosa di RSHB Dicabut,Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Pertimbangan Ekonomi dalam Penetapan Tarif

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah mengevaluasi berbagai indikator ekonomi makro. Misalnya, pemerintah mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun secara perhitungan parameter ekonomi memungkinkan adanya perubahan tarif, pemerintah tetap memilih untuk menahannya. Di satu sisi, langkah ini menjaga daya saing industri, sementara di sisi lain juga melindungi daya beli masyarakat.

Aturan Evaluasi Tarif Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah mengevaluasi tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Oleh sebab itu, penyesuaian tarif dapat terjadi secara berkala tergantung kondisi ekonomi yang berlaku.

Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga :  Mulai 2026, Peserta BPJS Wajib Skrining Kesehatan

Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Bisnis dan Pemerintah

  • Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Bisnis dan industri di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Industri minimal 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
  • Kantor pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

Kesimpulan: Tarif Tetap untuk Stabilitas Ekonomi

Terakhir, Kementerian ESDM memastikan bahwa 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif selama periode April hingga Juni 2026. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Travel

Wisatawan Mancanegara, Pariwisata Indonesia Tetap Tangguh

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Nissan Tekton SUV Baru Irit 19 Km Dijual Murah

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:00 WIB