INBRITA.COM, KERINCI – Dalam rangka menindak lanjuti program kerja Badan Usaha Milik Desa Pandan Jaya, ada kabar gembira untuk yang hobi memancing, Badan Usaha Milik Desa(BUMDes )Pandan Jaya desa Karang Pandan Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci , membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memancing di Lubuk Larangan di Desa Karang Pandan pada hari Minggu (20/3/2022) pukul 07-17.00 wib
Ketua BUMDes Pefriadi ketika diwawancarai Inbrita.com mengatakan masyarakat boleh memancing dilubuk Larangan ,tentu dengan persyaratan yang sudah disepakati, membayar uang pendaftaran sebanyak seratus lima puluh ribu rupiah,tangkai pancing diberi tanda oleh panitia sebelum memancing,tidak boleh ada aktivitas fisik dalam air yang menggangu ketentraman pemancing lain, pemancing hanya boleh memancing pada tempat yang sudah disediakan,batas larangan memancing 100 m barat dan 100 m Timur di luar Lubuk Larangan.
Pefriadi berharap, dengan adanya kegiatan pemancingan di Lubuk larangan ini BUMDes Pandan Jaya bisa berkembang ke depannya, bukan saja unit usaha lubuk larangan tapi akan berkembang juga untuk unit yang lain.(ES)