Home / Daerah / SUNGAI PENUH

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Baca juga :   Kapolres: Paslon Nomor Urut 3 Belum Lengkapi Syarat, STTP Tidak Diterbitkan

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga :   Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Kerinci Sidak SPBU

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Berita ini 222 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi I Bahas Status R2/R3 PPPK Kota Sungai Penuh

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Beri Bantuan,Serta Mendengar Apirasi Masyarakat

Daerah

Pihak Dinas Sosial Kerinci Angkat BicaraTerkait Penyaluran BPNT dan PKH

Daerah

Hearing Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Dengan Warga

SUNGAI PENUH

Muradi, Tokoh Nasional Dan Pengusaha Asal Kumun, Ajak Masyarakat Dukung Al Azhar untuk Perubahan

Daerah

Kejari Sungai Penuh Lelang Hasil Rampasan Negara Untuk Umum

SUNGAI PENUH

Siswa SMPN 8 Sungai Penuh Lolos SMA Taruna Nusantara

Daerah

Ketua TP-PKK Kabupaten Kerinci Dra. Hj. Nailil Husna, MPd, Gelar Acara Bhakti Sosial