Home / SUNGAI PENUH

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:31 WIB

Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Klarifikasi Tempat Pembuangan Material ” Bukan Tanah Pribadi Saya..! “

Lokasi Pembuangan Material Normalisasi Sungai Batang Bungkal

Lokasi Pembuangan Material Normalisasi Sungai Batang Bungkal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar saat di hubungi memberi klarifikasi terkait polemik material normalisasi sungai Batang Bungkal di gunakan untuk timbunan tanah pribadi miliknya , Minggu 16 Maret 2025.

” Itu tidak benar,saya tidak melakukan penimbunan tanah di atas tanah pribadi milik saya”,ujarnya.

Khalik Munawar menjelaskan,bahwa material itu, ditumbun di atas tanah milik Jhon Hardinal. Penimbunan itu pun dilakukan dengan membuat perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR, bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 (lima) tahun.

Baca juga :   GOW Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus

Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA, ujar Kadis .

Selain itu menurutnya material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakar dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

Baca juga :   Alfin,SH Calon Walikota Goro Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Depati IV Kumun Debai

Jika nanti masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,tutupnya.

Ketua lembaga Adat Enam Luhah Maifendri saat di minta keterangan mengatakan, mengatakan memang benar di awal mengajukan lokasi tempat material,dan akhirnya tidak digunakan.

” Sekarang kita baru tahu kalau dinas PUPR punya perjanjian dengan pemilik tanah tempat material tersebut, kemarin kitakan cuma mengusulkan “,ujar Maifendri.(Eni Syamsir)

Berita ini 480 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh 2024-2029

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin, SH Instruksi Dinas Terkait Respon Cepat Atasi Permasalahan Akibat Banjir

SUNGAI PENUH

Dihadang, Namun Kampanye Al Azhar di Pondok Tinggi Tetap Banjir Dukungan!

SUNGAI PENUH

Safari Ramadhan di Masjid Raya Rawang, Wawako Azhar Hamzah Ajak Masyarakat Terus Pererat Nilai Kebersamaan

SUNGAI PENUH

Ny. Sri Kartini Alfin, S. Kep, NS : Harus Komitmen Bersama Meraih Penghargaan Tertinggi Swasti Saba Wistara

SUNGAI PENUH

Fery Ariasandi,SE : Terkait Material Sungai Batang Bungkal Semua Harus Sesuai Aturan..!

SUNGAI PENUH

Kelompok Tani RKE Dapat Bantuan Alsintan,Alfin,SH : Pemerintah Komitmen Dukung Sektor Pertanian

SUNGAI PENUH

PSU Dinilai Tak Pengaruhi Keunggulan Al-Azhar, Justru Berpotensi Tambah Suara