Home / SUNGAI PENUH

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:31 WIB

Kadis PUPR Kota Sungai Penuh Klarifikasi Tempat Pembuangan Material ” Bukan Tanah Pribadi Saya..! “

Lokasi Pembuangan Material Normalisasi Sungai Batang Bungkal

Lokasi Pembuangan Material Normalisasi Sungai Batang Bungkal

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh Khalik Munawar saat di hubungi memberi klarifikasi terkait polemik material normalisasi sungai Batang Bungkal di gunakan untuk timbunan tanah pribadi miliknya , Minggu 16 Maret 2025.

” Itu tidak benar,saya tidak melakukan penimbunan tanah di atas tanah pribadi milik saya”,ujarnya.

Khalik Munawar menjelaskan,bahwa material itu, ditumbun di atas tanah milik Jhon Hardinal. Penimbunan itu pun dilakukan dengan membuat perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR, bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 (lima) tahun.

Baca juga :   PLTA Kerinci: Bukti Kehebatan Anak Bangsa dalam Mewujudkan Kemandirian Energi

Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA, ujar Kadis .

Selain itu menurutnya material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakar dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

Baca juga :   Bupati Lantik Maya Novefry Pengawas PDAM Tirta Sakti

Jika nanti masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,tutupnya.

Ketua lembaga Adat Enam Luhah Maifendri saat di minta keterangan mengatakan, mengatakan memang benar di awal mengajukan lokasi tempat material,dan akhirnya tidak digunakan.

” Sekarang kita baru tahu kalau dinas PUPR punya perjanjian dengan pemilik tanah tempat material tersebut, kemarin kitakan cuma mengusulkan “,ujar Maifendri.(Eni Syamsir)

Berita ini 519 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sekda Alpian memimpin apel kerja ASN di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Dorong ASN Jadi Contoh Budaya Peduli Kebersihan
Buya Masrin menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Baitul Ikhlas saat kegiatan TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci bersama warga Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Buya Masrin Ajak Warga Cintai Allah di TMMD 126
Wawako Azhar menghadiri acara Bincang Sore tentang pengelolaan sampah bersama Bank Sampah Sahabat Alam.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Ajak Masyarakat Bijak Kelola Sampah

SUNGAI PENUH

Sportif Antos Apresiasi Kontestan Terbaik Dalam Pilkada Kota Sungai Penuh
Walikota Alfin, SH mengukuhkan anggota Paskibraka Kota Sungai Penuh 2025 di Aula Kantor Wali Kota.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin, SH Kukuhkan Paskibraka HUT RI Tahun 2025
Pedagang cabe merah di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh, saat harga naik Rp80 ribu per kilogram.

SUNGAI PENUH

Harga Cabe di Pasar Sungai Penuh Meroket Tembus 80 Ribu !
“Petugas menertibkan pedagang di dalam Lapangan Merdeka Sungai Penuh.”

SUNGAI PENUH

Pemkot Larang Pedagang Berjualan di Dalam Lapangan Merdeka

SUNGAI PENUH

Bendi Bertahan Ditengah Maraknya Transportasi Online