Jakarta, iNBrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penataan uang sitaan senilai Rp 6,6 triliun sebelum menyerahkannya kepada negara. Petugas menata uang tersebut sejak pagi hari hingga memenuhi lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Agung, khususnya jajaran Jampidsus, memimpin langsung proses penataan dengan pengawasan dari pihak perbankan dan petugas keamanan internal. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, menyampaikan penjelasan proses tersebut kepada awak media.
Kejaksaan Agung menampilkan uang hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta hasil penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan. Total dana yang Kejagung serahkan kepada negara mencapai Rp 6.625.294.190.469,74.
Petugas memulai proses penataan uang sejak pukul 06.00 WIB, Rabu (24/12/2025). Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana tersebut kepada negara.
Kejagung menggelar kegiatan penataan dan penyerahan uang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Presiden Prabowo Subianto hadir langsung untuk menyaksikan acara tersebut.
Menurut Anang, Kejagung menampilkan dan menyerahkan uang sitaan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara. Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh dana tersebut merupakan hasil sitaan sah dan bukan berasal dari pinjaman bank.
Kejagung menjalankan seluruh proses dengan pengamanan ketat. Petugas keamanan dan perwakilan bank mengawasi langsung penataan uang yang diangkut dengan empat hingga lima truk. Setelah itu, Kejagung menyimpan dana tersebut di rekening resmi sebelum menyetorkannya ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung untuk menindak tegas penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menilai hutan sebagai aset nasional yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas nasional, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
(VVR)*














