Home / Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 02:00 WIB

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp 6,6 Triliun

Petugas Kejaksaan Agung menata gunungan uang sitaan senilai Rp 6,6 triliun di lobi Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Petugas Kejaksaan Agung menata gunungan uang sitaan senilai Rp 6,6 triliun di lobi Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Jakarta, iNBrita.comKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penataan uang sitaan senilai Rp 6,6 triliun sebelum menyerahkannya kepada negara. Petugas menata uang tersebut sejak pagi hari hingga memenuhi lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Agung, khususnya jajaran Jampidsus, memimpin langsung proses penataan dengan pengawasan dari pihak perbankan dan petugas keamanan internal. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, menyampaikan penjelasan proses tersebut kepada awak media.

Kejaksaan Agung menampilkan uang hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta hasil penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan. Total dana yang Kejagung serahkan kepada negara mencapai Rp 6.625.294.190.469,74.

Baca juga :   Sutarman Memalsukan Cek Rp 3 Miliar Pernikahan

Petugas memulai proses penataan uang sejak pukul 06.00 WIB, Rabu (24/12/2025). Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan dana tersebut kepada negara.

Kejagung menggelar kegiatan penataan dan penyerahan uang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Presiden Prabowo Subianto hadir langsung untuk menyaksikan acara tersebut.

Menurut Anang, Kejagung menampilkan dan menyerahkan uang sitaan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara. Kejagung juga menegaskan bahwa seluruh dana tersebut merupakan hasil sitaan sah dan bukan berasal dari pinjaman bank.

Baca juga :   Timnas Indonesia U-22 Tersingkir oleh Filipina SEA Games

Kejagung menjalankan seluruh proses dengan pengamanan ketat. Petugas keamanan dan perwakilan bank mengawasi langsung penataan uang yang diangkut dengan empat hingga lima truk. Setelah itu, Kejagung menyimpan dana tersebut di rekening resmi sebelum menyetorkannya ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejagung untuk menindak tegas penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menilai hutan sebagai aset nasional yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas nasional, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

(VVR)*

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kondisi Aceh Tamiang dipenuhi lumpur sisa banjir besar akibat bencana alam

Nasional

BNPB Ungkap Penetapan Transisi Darurat Banjir Sumatera
Ilustrasi orang kaya menikmati gaya hidup mewah.

Nasional

Cek! Berapa Duit Agar Bisa Dibilang Kaya
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini.

Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam Signifikan
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman membahas Sebatik

Nasional

Batas Negara Sebatik Bergeser, Lahan Indonesia Berkurang
Tampak depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Nasional

KPK Kirim Tim ke Arab Saudi Usut Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi dua ASN berseragam dengan latar uang rupiah.

Nasional

Pemerintah Belum Beri Kepastian Soal Kenaikan Gaji ASN 2026
Petugas menyiapkan bantuan logistik ke dalam helikopter untuk dikirim ke wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Nasional

Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter Bantu Korban Bencana
Suasana Gala Dinner Munas Forwakada yang dihadiri Wawako Sungai Penuh.

Nasional

Wawako Azhar Dukung Sinergi Lewat Munas Forwakada