Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) mempermudah pasangan suami istri mendapatkan Kartu Nikah Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kini, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh kartu tersebut secara daring melalui laman resmi SIMKAH.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan bahwa masyarakat yang telah memiliki akun SIMKAH dapat mengunduh Kartu Nikah Digital secara mandiri.
Zayadi menjelaskan bahwa layanan ini membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan dengan lebih mudah dan praktis.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Masyarakat yang telah memiliki akun SIMKAH dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu Masuk/Daftar, kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Kartu Nikah Digital, lalu unduh kartu tersebut.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, Kemenag menyediakan layanan pengajuan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan melangsungkan akad nikah.
Pemohon cukup membawa buku nikah asli ke KUA. Selanjutnya, petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi data pernikahan. Setelah menyelesaikan proses verifikasi, petugas akan mengirimkan Kartu Nikah Digital kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.
Zayadi menegaskan bahwa Kemenag terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui layanan ini, Kemenag berharap masyarakat dapat mengurus dokumen administrasi pernikahan secara lebih praktis dan efisien.
Tiga Manfaat Kartu Nikah Digital
Kartu Nikah Digital menawarkan sejumlah manfaat bagi pasangan suami istri.
Pertama, memudahkan penyimpanan dokumen. Masyarakat dapat menyimpan kartu dalam perangkat digital atau mencetaknya dengan ukuran menyerupai kartu ATM agar mudah dibawa di dalam dompet.
Kedua, membantu memenuhi kebutuhan administrasi. Pasangan suami istri dapat menggunakan kartu ini sebagai dokumen pendukung ketika mengurus administrasi yang memerlukan bukti status pernikahan, sesuai dengan ketentuan instansi terkait.
Ketiga, membantu memverifikasi keaslian data pernikahan. Kartu ini dilengkapi kode QR yang terhubung dengan sistem SIMKAH. Petugas atau pihak terkait dapat memanfaatkan kode tersebut untuk memeriksa data pernikahan dan membantu mencegah pemalsuan dokumen.
Melalui layanan Kartu Nikah Digital, Kemenag berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses dokumen pernikahan. Pasangan suami istri dapat memanfaatkan layanan daring SIMKAH atau mendatangi KUA tempat mereka melangsungkan akad nikah untuk mengajukan kartu tersebut.
(eny)









