INBRITA.COM,SUNGAI PENUH – Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pada Senin (13/01). Agenda rapat membahas berbagai tunjangan bagi guru dan kepala sekolah, termasuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang sempat tertunda.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Dahkir Yahya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua Haidir, SE, dan Sekretaris Komisi I, Fery Ariasandi, SE. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh beserta jajaran, perwakilan Dewan Pendidikan, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Sungai Penuh.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru selama satu bulan pada tahun 2024. Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, keterlambatan ini disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Kredit Over dari Kementerian Keuangan RI. Namun, Dinas Pendidikan memastikan pembayaran akan segera dilakukan begitu SK tersebut diterbitkan.
Ketua Komisi I, Dahkir Yahya, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal realisasi hak-hak para pendidik. “Kami akan memastikan bahwa semua bentuk tunjangan untuk guru dan kepala sekolah direalisasikan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menegaskan komitmen pihaknya dalam mempercepat proses administrasi. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, agar pembayaran tunjangan yang tertunda segera terselesaikan,” jelasnya.
Melalui RDP ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Dinas Pendidikan semakin memperkuat upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah di Kota Sungai Penuh.(*)