Home / SUNGAI PENUH

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Patahkan Keterangan Ahli Dari JPU

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Jambi, iNBrita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta dan tiga orang ahli. Kuasa hukum terdakwaViktorianus Gulo SH MH menyatakan keberatan atas dua keterangan ahli yang dianggap tidak memiliki kompetensi.

Nasran, Kepala Keuangan Daerah, memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Ia menyebut hanya mengetahui pencairan dana 30 persen. Menurutnya, dokumen pencairan sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safrida ada dalam dokumen. Hal ini sekaligus membantah keterangan Safrida yang mengaku tidak pernah menandatangani pencairan.

Baca juga :   Kuasa Hukum Alfin–Azhar: Optimis Menang Gugatan Ahmadi–Ferri Hanya Curhat

Ahli pertama, Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait rumput Jepang dan rumput gajah mini. Ia mengaku tidak pernah meneliti dua jenis rumput itu. Ia juga tidak tahu unsur yang terkandung dalam masing-masing. Kuasa hukum menilai keterangannya tidak sah karena hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, bukan keahlian.

Ahli kedua, Evi Hasmanto, S.T., juga tidak bisa menunjukkan bukti kompetensi. Ia tidak memiliki sertifikasi, lisensi, atau karya ilmiah. Ia bahkan mengakui dirinya bukan seorang ahli. Kuasa hukum pun menyatakan keberatan dan meminta agar keterangan Evi tidak dijadikan pertimbangan.

Baca juga :   Warga Ponting Belum Terima Model C, Bawaslu dan KPU Diminta Tindak Lanjut

Sebaliknya, ahli ketiga, Dr. Slamet Sudario, M.Si., menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK bertanggung jawab atas kerugian negara, karena mereka mengambil keputusan langsung di lapangan. Ia menyebut pengguna anggaran hanya terlibat pada tahap perencanaan.

Dr. Slamet juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur “dapat” merugikan keuangan negara tidak lagi berlaku. Kerugian harus nyata dan pelakunya harus jelas.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan dua ahli tambahan dari pihak jaksa.(*)

Berita ini 131 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Majelis hakim mendengarkan keterangan ahli BPKP dalam sidang kasus Stadion Mini

SUNGAI PENUH

Sidang Stadion Mini Memanas, Hakim Sentil Ahli BPKP

SUNGAI PENUH

BKPSDM Serahkan SK CPNS 2 Juni Besok!
Dean Jerry Pramana mundur dari jabatan Ketua KONI Sungai Penuh, 1 Juli 2025

SUNGAI PENUH

Dean Jerry Mundur dari Jabatan Ketua KONI Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Akademisi Menilai Alfin SH Akan Mampu Memajukan Ekonomi Masyarakat Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

600 Peserta Ikut Sunatan Massal Gratis MinKer 2025

SUNGAI PENUH

Dukungan untuk Al Azhar dari Hamparan Rawang Terus Menguat

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Serahkan Sapi Kurban Presiden ke RKE

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Perjuangkan Dana Pusat untuk Infrastruktur Sungai Penuh