Kuasa Hukum Terdakwa Patahkan Keterangan Ahli Dari JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Jambi, iNBrita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta dan tiga orang ahli. Kuasa hukum terdakwaViktorianus Gulo SH MH menyatakan keberatan atas dua keterangan ahli yang dianggap tidak memiliki kompetensi.

Nasran, Kepala Keuangan Daerah, memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Ia menyebut hanya mengetahui pencairan dana 30 persen. Menurutnya, dokumen pencairan sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safrida ada dalam dokumen. Hal ini sekaligus membantah keterangan Safrida yang mengaku tidak pernah menandatangani pencairan.

Baca Juga :  Kades Sungai Jernih Apresiasi TMMD ke-126 TNI

Ahli pertama, Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait rumput Jepang dan rumput gajah mini. Ia mengaku tidak pernah meneliti dua jenis rumput itu. Ia juga tidak tahu unsur yang terkandung dalam masing-masing. Kuasa hukum menilai keterangannya tidak sah karena hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, bukan keahlian.

Ahli kedua, Evi Hasmanto, S.T., juga tidak bisa menunjukkan bukti kompetensi. Ia tidak memiliki sertifikasi, lisensi, atau karya ilmiah. Ia bahkan mengakui dirinya bukan seorang ahli. Kuasa hukum pun menyatakan keberatan dan meminta agar keterangan Evi tidak dijadikan pertimbangan.

Baca Juga :  Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Sebaliknya, ahli ketiga, Dr. Slamet Sudario, M.Si., menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK bertanggung jawab atas kerugian negara, karena mereka mengambil keputusan langsung di lapangan. Ia menyebut pengguna anggaran hanya terlibat pada tahap perencanaan.

Dr. Slamet juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur “dapat” merugikan keuangan negara tidak lagi berlaku. Kerugian harus nyata dan pelakunya harus jelas.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan dua ahli tambahan dari pihak jaksa.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram
Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam
RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos
Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI
Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko
Walikota Alfin Sukseskan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib
Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:00 WIB

Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB