Kuasa Hukum Terdakwa Patahkan Keterangan Ahli Dari JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Jambi, iNBrita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta dan tiga orang ahli. Kuasa hukum terdakwaViktorianus Gulo SH MH menyatakan keberatan atas dua keterangan ahli yang dianggap tidak memiliki kompetensi.

Nasran, Kepala Keuangan Daerah, memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Ia menyebut hanya mengetahui pencairan dana 30 persen. Menurutnya, dokumen pencairan sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safrida ada dalam dokumen. Hal ini sekaligus membantah keterangan Safrida yang mengaku tidak pernah menandatangani pencairan.

Ahli pertama, Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait rumput Jepang dan rumput gajah mini. Ia mengaku tidak pernah meneliti dua jenis rumput itu. Ia juga tidak tahu unsur yang terkandung dalam masing-masing. Kuasa hukum menilai keterangannya tidak sah karena hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, bukan keahlian.

Ahli kedua, Evi Hasmanto, S.T., juga tidak bisa menunjukkan bukti kompetensi. Ia tidak memiliki sertifikasi, lisensi, atau karya ilmiah. Ia bahkan mengakui dirinya bukan seorang ahli. Kuasa hukum pun menyatakan keberatan dan meminta agar keterangan Evi tidak dijadikan pertimbangan.

Sebaliknya, ahli ketiga, Dr. Slamet Sudario, M.Si., menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK bertanggung jawab atas kerugian negara, karena mereka mengambil keputusan langsung di lapangan. Ia menyebut pengguna anggaran hanya terlibat pada tahap perencanaan.

Dr. Slamet juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur “dapat” merugikan keuangan negara tidak lagi berlaku. Kerugian harus nyata dan pelakunya harus jelas.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan dua ahli tambahan dari pihak jaksa.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca
Wako Alfin Gandeng Kementerian ATR/BPN Susun RDTR
Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh
Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting
SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh
195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota
Alfin Resmikan Tempat Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WIB

Wako Alfin Gandeng Kementerian ATR/BPN Susun RDTR

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 September 2026 - 13:00 WIB

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 September 2026 - 12:00 WIB

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Berita Terbaru

Motorola Edge 70 Plus resmi meluncur dengan kamera utama 200 MP dan layar AMOLED 144 Hz.(Foto : Motorola)

Teknologi

Harga Motorola Edge 70 Plus dan Spesifikasi Lengkap

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:00 WIB

Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, menjadi fasilitas produksi kendaraan BYD untuk pasar Indonesia.(Foto : Arief A/Liputan6.com)

Teknologi

Harga Mobil BYD Setelah Produksi Lokal, Apakah Turun?

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:00 WIB

Hengdian World Studio menghadirkan pengalaman bagi wisatawan untuk membuat dan membintangi drama pendek sendiri.(Foto : Ilustrasi Papan Slate Film (Pixabay)

Travel

Hengdian Tawarkan Wisata Bikin Drama Pendek Sendiri

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:00 WIB

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.640.000 per gram.(Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Daftar Lengkap

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:00 WIB

Cadangan emas menjadi bagian penting dalam strategi bank sentral menghadapi inflasi dan risiko geopolitik.(Foto : Ilustrasi emas. (Freepik)

Ekonomi

Bank Sentral Borong Emas, Harga dan Investasi Jadi Sorotan

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:00 WIB