Kuasa Hukum Terdakwa Patahkan Keterangan Ahli Dari JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Jambi, iNBrita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta dan tiga orang ahli. Kuasa hukum terdakwaViktorianus Gulo SH MH menyatakan keberatan atas dua keterangan ahli yang dianggap tidak memiliki kompetensi.

Nasran, Kepala Keuangan Daerah, memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Ia menyebut hanya mengetahui pencairan dana 30 persen. Menurutnya, dokumen pencairan sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safrida ada dalam dokumen. Hal ini sekaligus membantah keterangan Safrida yang mengaku tidak pernah menandatangani pencairan.

Baca Juga :  Safari Jumat, Walikota Tekankan Menjaga Kebersihan Lingkungan

Ahli pertama, Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait rumput Jepang dan rumput gajah mini. Ia mengaku tidak pernah meneliti dua jenis rumput itu. Ia juga tidak tahu unsur yang terkandung dalam masing-masing. Kuasa hukum menilai keterangannya tidak sah karena hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, bukan keahlian.

Ahli kedua, Evi Hasmanto, S.T., juga tidak bisa menunjukkan bukti kompetensi. Ia tidak memiliki sertifikasi, lisensi, atau karya ilmiah. Ia bahkan mengakui dirinya bukan seorang ahli. Kuasa hukum pun menyatakan keberatan dan meminta agar keterangan Evi tidak dijadikan pertimbangan.

Baca Juga :  TMMD ke-126 Hadirkan Penyuluhan Bela Negara untuk Mahasiswa

Sebaliknya, ahli ketiga, Dr. Slamet Sudario, M.Si., menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK bertanggung jawab atas kerugian negara, karena mereka mengambil keputusan langsung di lapangan. Ia menyebut pengguna anggaran hanya terlibat pada tahap perencanaan.

Dr. Slamet juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur “dapat” merugikan keuangan negara tidak lagi berlaku. Kerugian harus nyata dan pelakunya harus jelas.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan dua ahli tambahan dari pihak jaksa.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat
Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Wawako Azhar Hadiri Pisah Sambut Ditjen PAS Jambi
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:00 WIB

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Senin, 8 Desember 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan

Berita Terbaru

Foto: Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Selasa (28/4/2026). (CNBC Indonesia/Intan)

Nasional

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/Perawit Boonchu

Kesehatan

Tanda Kekurangan Vitamin C yang Sering Diabaikan

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:00 WIB

Suzuki Ertiga Hybrid menggunakan baterai kecil sehingga biaya penggantian lebih terjangkau dibanding full hybrid

Teknologi

Biaya Baterai Suzuki Ertiga Hybrid Lebih Terjangkau

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:00 WIB

Sekjen PBB António Guterres berpidato dalam konferensi implementasi NPT di markas PBB New York, AS (Reuters).

Internasional

AS dan Iran Kembali Bersitegang di PBB Soal Nuklir

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL saat menjenguk di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Nasional

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:00 WIB