PPKGBK Siap Ambil Alih Blok 15 GBK, Sejumlah Akses Ditutup Sementara
Jakarta, iNBrita.com – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengosongkan sekaligus mengambil alih kawasan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Menjelang pelaksanaan tersebut, PPKGBK menutup sementara sejumlah akses di kawasan Gelora Bung Karno selama satu hari penuh.
PPKGBK Tutup Sejumlah Akses GBK
Berdasarkan pemberitahuan resmi, PPKGBK menutup Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 kawasan GBK mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu, pengelola kawasan juga menghentikan sementara aktivitas di Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta ruas Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC).
PPKGBK mengambil langkah tersebut untuk menjaga kelancaran proses pengosongan dan pengambilalihan kawasan Blok 15 GBK yang akan berlangsung pada hari yang sama.
PPKGBK Kerahkan Ratusan Personel
Sementara itu, PPKGBK mengerahkan 300 personel gabungan untuk mendukung proses pengosongan kawasan. PPKGBK menghimpun personel dari internal lembaga, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta dukungan teknis dari PLN dan Telkom.
Sebelumnya, Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi memimpin pengarahan teknis kepada seluruh petugas. Dalam pengarahan tersebut, Hendry membekali personel dengan prosedur inventarisasi aset, dokumentasi, dan pengamanan barang di lokasi.
Hendry juga menegaskan agar seluruh petugas menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum sehingga proses pengosongan dapat berlangsung tertib dan aman.
PPKGBK Inventarisasi Barang Milik Indobuildco
Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak atas barang-barang yang tidak melekat pada tanah maupun bangunan. Karena itu, PPKGBK akan mendata, mendokumentasikan, memindahkan, dan menyimpan seluruh barang yang masih berada di area eksekusi.
Menurut Hendry, PPKGBK menjalankan langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, PPKGBK telah meminta PT Indobuildco mengosongkan objek eksekusi secara mandiri. Namun hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, PPKGBK belum melihat langkah pengosongan dari pengelola sebelumnya.
Karena itu, PPKGBK menyiapkan mekanisme penanganan apabila petugas masih menemukan barang milik PT Indobuildco di lokasi. Selanjutnya, tim akan menginventarisasi, mengamankan, dan menyimpan barang-barang tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
PPKGBK Beri Waktu Enam Bulan
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kepemilikan, PPKGBK memberi waktu hingga enam bulan kepada PT Indobuildco untuk mengambil aset yang telah diamankan.
Pada akhirnya, Hendry meminta seluruh personel bekerja secara profesional dan tidak mengambil tindakan di luar prosedur.
(vvr)









