MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta ,inBrita,comMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan 500500MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.

MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.

MK juga mewajibkan KPU di semua tingkatan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (daberita/d-8504347/mk-putuskan-parpol-gugur-di-dapil-jika-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuanpil) terkait.

Putusan ini berasal dari perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang MK bacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Maya Nonan karena mereka menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksi secara jelas.

Baca Juga :  Kakek Tarman Menikahi Gadis Muda dengan Mahar Miliaran

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”Perubahan Ketentuan

Selanjutnya, MK mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Pemilu. MK menegaskan bahwa:

  • Partai politik harus menyusun daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
  • Jika partai tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai di dapil yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur kewajiban kuota 30% tanpa menetapkan sanksi tegas.

Alasan Pemberian Sanksi

Lebih lanjut, MK menilai bahwa aturan tanpa sanksi tidak akan berjalan efektif. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa:

  • Negara harus menjamin pelaksanaan prinsip kesetaraan sesuai UUD 1945.
  • Partai politik berpotensi mengabaikan aturan jika tidak ada sanksi.
Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Profesionalisme ASN

Ia juga menegaskan bahwa MK merujuk pada putusan sebelumnya yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Tujuan Kebijakan

Di sisi lain, MK bertujuan untuk:

  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berdaulat
  • Mengurangi diskriminasi terhadap perempuan
  • Meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD

Kesimpulan

Pada akhirnya, MK menegaskan kewajiban dan sanksi secara langsung:
Partai politik harus memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, dan jika gagal, KPU akan menggugurkan partai tersebut dari pemilu di dapil terkait.

Keputusan ini mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

(eny)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB