MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta ,inBrita,com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan 500500MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.

MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.

MK juga mewajibkan KPU di semua tingkatan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (daberita/d-8504347/mk-putuskan-parpol-gugur-di-dapil-jika-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuanpil) terkait.

Putusan ini berasal dari perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang MK bacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Maya Nonan karena mereka menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksi secara jelas.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”Perubahan Ketentuan

Selanjutnya, MK mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Pemilu. MK menegaskan bahwa:

  • Partai politik harus menyusun daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
  • Jika partai tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai di dapil yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur kewajiban kuota 30% tanpa menetapkan sanksi tegas.

Alasan Pemberian Sanksi

Lebih lanjut, MK menilai bahwa aturan tanpa sanksi tidak akan berjalan efektif. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa:

  • Negara harus menjamin pelaksanaan prinsip kesetaraan sesuai UUD 1945.
  • Partai politik berpotensi mengabaikan aturan jika tidak ada sanksi.

Ia juga menegaskan bahwa MK merujuk pada putusan sebelumnya yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Tujuan Kebijakan

Di sisi lain, MK bertujuan untuk:

  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berdaulat
  • Mengurangi diskriminasi terhadap perempuan
  • Meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD

Kesimpulan

Pada akhirnya, MK menegaskan kewajiban dan sanksi secara langsung:
Partai politik harus memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, dan jika gagal, KPU akan menggugurkan partai tersebut dari pemilu di dapil terkait.

Keputusan ini mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

(eny)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Berita Terbaru

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB

Daftar kode redeem FF terbaru 18 Oktober 2026 untuk mencoba klaim hadiah gratis Free Fire. ( Foto AI INBRITA)

Uncategorized

Kode Redeem FF Terbaru 18 Oktober 2026 Hadiah Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB