MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta ,inBrita,comMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pencalonan anggota DPR dan 500500MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.MK wajibkan kuota 30% perempuan, partai bisa gugur jika tak penuhi.

MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.MK tetapkan sanksi gugur bagi partai yang tidak penuhi kuota 30% caleg perempuan.

MK juga mewajibkan KPU di semua tingkatan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut di daerah pemilihan (daberita/d-8504347/mk-putuskan-parpol-gugur-di-dapil-jika-tak-penuhi-kuota-30-caleg-perempuanpil) terkait.

Putusan ini berasal dari perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang MK bacakan dalam sidang pada Senin (25/5/2026). Maya Nonan karena mereka menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksi secara jelas.

Baca Juga :  Amran Sulaiman Minta Harga Pestisida Tidak Naik Tinggi

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan:

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”Perubahan Ketentuan

Selanjutnya, MK mengubah pemaknaan Pasal 245 UU Pemilu. MK menegaskan bahwa:

  • Partai politik harus menyusun daftar bakal calon dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
  • Jika partai tidak memenuhi ketentuan tersebut, KPU harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai di dapil yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya mengatur kewajiban kuota 30% tanpa menetapkan sanksi tegas.

Alasan Pemberian Sanksi

Lebih lanjut, MK menilai bahwa aturan tanpa sanksi tidak akan berjalan efektif. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa:

  • Negara harus menjamin pelaksanaan prinsip kesetaraan sesuai UUD 1945.
  • Partai politik berpotensi mengabaikan aturan jika tidak ada sanksi.
Baca Juga :  Rekomendasi Smartwatch Terbaik untuk Olahraga Tahun 2026

Ia juga menegaskan bahwa MK merujuk pada putusan sebelumnya yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Tujuan Kebijakan

Di sisi lain, MK bertujuan untuk:

  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berdaulat
  • Mengurangi diskriminasi terhadap perempuan
  • Meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD

Kesimpulan

Pada akhirnya, MK menegaskan kewajiban dan sanksi secara langsung:
Partai politik harus memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan, dan jika gagal, KPU akan menggugurkan partai tersebut dari pemilu di dapil terkait.

Keputusan ini mendorong partai politik untuk lebih serius memenuhi keterwakilan perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

(eny)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun
Pergerakan Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah Dimulai
SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah
Prabowo Ingatkan Danantara Kelola Aset Negara Tanpa Kebocoran
Warga Medan Serbu Genset Saat Listrik Padam Lama
Libur Panjang Idul Adha Dorong Kebutuhan Digital Naik
Kebakaran SPPG Tamansari Dipicu Kebocoran Tabung Gas
Pemkot Sungai Penuh Dorong Fly Over Jambi Sumbar Terwujud
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00 WIB

Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah Dimulai

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Ingatkan Danantara Kelola Aset Negara Tanpa Kebocoran

Berita Terbaru

Foto Gedung MK: (Ari Saputra/detikcom)

Nasional

MK Putuskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi  sapi kurban Presiden ke Masjid Raya Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Sapi Kurban Presiden Diserahkan ke Sungai Penuh Besok

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00 WIB

Potongan gambar pria berhelem mencuri emas dari toko Toko Mas Agung, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan pada Sabtu (23/5/2026).(Dok akun Instagram @tkpmedan)

Daerah

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi bersama Wakil Bupati H. Murison saat menghadiri Festival Panen Kopi Robusta Tamiai di Kerinci. (Foto khairul Eksis)

KERINCI

Bupati Kerinci Dukung Festival Panen Kopi Robusta Tamiai

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kode redeem hadiah reset season FC Mobile.

Game

Kode Redeem FC Mobile 25 Mei 2026 Banjir Hadiah

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB