INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU) Kota Sungai Penuh telah menerima laporan dan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat.
Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Walikota Nomor: 09/LP/PW/Kota/05.02/XI/2024, Kota Sungai Penuh Tahun 2024.Dan laporan ini diterima oleh Dedi Eka Putra yakni video berdurasi 5 detik dari grup WhatsApp yang menunjukkan dugaan keterlibatan seorang oknum ASN, yaitu Kepala SMP N 9 Kota Sungai Penuh. Video ini disimpan dalam CDR-80 merk GT-Pro warna putih.
Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh Devisi Pelanggaran dan Sengketa Iin Rudiansyah mengatakan ,terkait laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan baik itu tindak pidana pemilihan maupun dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya tentu Bawaslu Kota Sungai Penuh akan memperoses setiap laporan dan temuan tersebut sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Jika terpenuhi syarat formil dan materil tentunya dilanjutkan ke tahap penangganan pelanggaran maupun penerusan
Bawaslu Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk terus berupaya mencegah pelanggaran selama proses Pilkada di Kota Sungai Penuh. dan akan mengintensifkan pengawasan, mensosialisasikan peraturan, serta memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pemilu. Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawasi potensi pelanggaran dan menjaga integritas proses Pilkada. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada di Kota Sungai Penuh dapat berlangsung secara tertib, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.( Tim)