Jambi inbrita.com – Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi telah menyurati Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh untuk menunda pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lulus PPPK.
Surat dengan nomor T/0101/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 tanggal 5 Pebruari 2024 Hal Penundaan Pengusulan NIP kelulusan PPPK 2023 yang ditujukan kepada Pj Bupati Kerinci. Dan surat dengan maksud yang sama nomor T/0102/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 ditujukan kepada Walikota Sungai penuh.
Kaper Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait hasil seleksi tes SKTT untuk dua daerah tersebut. Agar tidak menimbulkan permasalah baru dikemudian hari, diminta kepada kedua kepala daerah tersebut menunda sementara pengusulan NIP Kelulusan PPPK Kerinci dan Kota Sungaipenuh ke BKN, sampai pemeriksaan oleh Ombudsman Jambi selesai dilakukan.
“Kan publik sudah tahu, bahwa kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan laporan masyarakat soal hasil tes SKTT Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai penuh. Untuk menghindari permasalahan baru dikemudian hari, kita minta dua kepala daerah tersebut menunda sementara pengusulan NIP nya, sampai pemeriksaan kami rampung” Kata Saiful Roswandi.
Hal itu penting untuk disampaikan supaya ada kepastian hukum terhadap polemik hasil tes SKTT. Apakah nantinya ada atau tidak maladministrasi, biarlah Ombudsman selaku lembaga yang berwenang untuk memastikannya.
“Ombudsman inikan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa persoalan ada atau tidaknya maladministrasi suatu pelayanan publik. Biar ada kepastian hukum terhadap persoalan hasil tes SKTT di dua daerah tersebut, tunggulah sampai hasil pemeriksaan kami selesai. Setelah itu baru boleh ditindaklanjuti” Tegas Saiful.
Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap masalah hasil tes SKTT sudah masuk ke tahapan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Tinggal satu keterangan yang dibutuhkan yaitu dari pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
(*)