Home / Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 17:30 WIB

Ombudsman Minta Kepala Daerah Perkuat Unit Pengaduan

Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri.

Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri.

Jambi, iNBrita.com — Ombudsman RI Provinsi Jambi menyoroti rendahnya partisipasi pemerintah daerah dalam evaluasi pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2024. Hanya empat daerah yang mengikuti evaluasi tersebut: Pemprov Jambi, Pemkab Tanjab Barat, Pemkab Tanjab Timur, dan Pemkab Tebo.

Evaluasi itu menunjukkan ketimpangan kualitas layanan. Pemprov Jambi mendapat kategori “kurang,” sedangkan Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Tebo memperoleh predikat “sedang.” Temuan ini menggambarkan bahwa sejumlah daerah belum serius membenahi mekanisme pengaduan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyesalkan minimnya komitmen kepala daerah terhadap perbaikan layanan publik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan berperan penting dalam menjaga kualitas pelayanan.

Baca juga :   Kades Sungai Jernih Apresiasi TMMD ke-126 TNI

“Pengelolaan pengaduan adalah instrumen untuk menjaga kualitas layanan. Jika pimpinan daerah tidak memperhatikannya, maka kualitas layanan publik akan menurun,” ujar Saiful pada Kamis, 20 November 2025.

Saiful memaparkan temuan Kemendagri. Banyak unit pengelola pengaduan belum bekerja maksimal. Pimpinan belum memberikan pembinaan yang cukup. Petugas juga belum memproses keluhan masyarakat secara cepat. Kondisi ini menurunkan kepuasan publik dan merusak indeks reformasi birokrasi daerah.

Saiful meminta seluruh kepala daerah memperkuat unit pengaduan di setiap satuan kerja pelayanan. Ia mendorong pemda menunjuk petugas yang kompeten dan menyiapkan pelatihan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Baca juga :   2 Januari 2026 Bukan Tanggal Merah Nasional Resmi

Ia mengingatkan bahwa pimpinan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas.

Evaluasi Kemendagri menunjukkan bahwa pengelolaan pengaduan di Jambi masih tertinggal. Pemprov Jambi mendapatkan kategori “kurang,” sedangkan Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Tebo meraih predikat “sedang.” Ombudsman menilai hasil ini sebagai peringatan agar pemda segera memperbaiki kualitas pelayanan publik di wilayah masing-masing.

(ES*)

Berita ini 173 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas BGN memeriksa SPPG melanggar SOP MBG

Nasional

BGN Tutup SPPG Yang Melanggar SOP Program MBG
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Sharm el-Sheikh, Mesir, untuk menghadiri KTT Perdamaian Gaza bersama para pemimpin dunia.

Nasional

Prabowo Hadiri KTT Gaza Bahas Perdamaian Dunia

Nasional

Seleksi PPPK Tahap – 2 , Cara Cek Lokasi dan Jadwal

Nasional

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Laut Timur Laut Tuban
Modem WiFi IndiHome di atas meja dengan dua antena pemancar sinyal

Nasional

Gangguan IndiHome Nasional, Telkomsel Kerahkan Tim Teknis
Grafik harga emas Antam hari ini naik tinggi, ilustrasi logam mulia, foto oleh Grandyos Zafna

Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rekor Tertinggi
Ilustrasi dua pegawai ASN berseragam cokelat dengan ekspresi kaget dan tangan terangkat.

Nasional

BKN Kembangkan Alat Baru untuk Ukur Kinerja ASN
Aria Bima menyampaikan target penyelesaian RUU Pemilu 2026 di DPR RI

Nasional

DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung November 2026