INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kisruh terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum MH Athalib Kota Sungai Penuh setelah viralnya video yang menunjukkan kekecewaan keluarga pasien mengenai layanan kesehatan yang dianggap kurangnya perhatian dan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Berbagai reaksipun muncul dari masyarakat yang juga pernah mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan di rumah sakit MH Athalib Kota Sungai Penuh, sejumlah warga mengungkapkan pengalaman mereka terkait buruknya layanan yang diterima termasuk keterbatasan fasilitas, dan kurangnya respons cepat dari tenaga medis.
Masyarakat Kota Sungai Penuh, sangat berharap adanya perbaikan sistem pelayanan kesehatan di RSUD MH Athalib. Mereka menuntut agar pihak rumah sakit melakukan evaluasi.
Sekretaris Komisi 1 Fery Ariasandi,SE ,yang ikut Sidak ke Rumah Sakit MH Athalib membenarkan , langkah ini adalah dilakukan dalam upaya merespon permasalahan yang terjadi.
“Hari ini kita bersama Ketua komisi 1 Pak Dahkir Yahya,S.Pd.,MM ,dan anggota mendatangi rumah sakit umum MH Athalib Kota Sungai Penuh “, Ujarnya
Sidak yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kota Sungai Penuh ingin mempertanyakan dan melihat permalahan inti yg sebenarnya terjadi.
“Langkah selanjutnya Komisi 1 besok pagi akan memanggil pihak Direktur rumah sakit umum MH Athalib, pihak BPJS dan dinas,dan dinas kesehatan untuk mengklarifikasi masalah yang g terjadi kemaren, termasuk keluarga pasien nanti juga akan di panggil”,ujar Fery Ariasandi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Saiful Roswandi, turut menanggapi peristiwa ini. Beliau menekankan pentingnya rumah sakit untuk memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendesak tenaga kesehatan di RSU MHA Thalib agar selalu mengedepankan sikap humanis. Ia mengingatkan agar petugas mengamalkan prinsip 5S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun dalam memberikan pelayanan.
Saiful Roswandi mengatakan , siapa pun yang merasa dirugikan terkait pelayanan di Rumah Sakit untuk melaporkan keluhan mereka secara resmi, sehingga dapat ditindaklanjuti.Terkait dengan maladministrasi dalam pelayanan publik di rumah sakit, terdapat sanksi yang bisa dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Maladministrasi mencakup tindakan seperti kelalaian, penundaan pelayanan tanpa alasan jelas, ketidakprofesionalan, atau tidak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, dapat mengakibatkan teguran, sanksi administratif, hingga tindakan lebih lanjut tergantung pada tingkat pelanggarannya”,ujar Saiful Roswandi
Ombudsman RI memiliki wewenang untuk menerima laporan dan menindaklanjuti kasus maladministrasi. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak rumah sakit atau instansi terkait bisa diminta untuk memperbaiki pelayanan dan bertanggung jawab secara hukum.
Editor: Vendra