Jakarta, iNBrita.com — Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polri menjalankan operasi ini secara serentak di berbagai daerah di Indonesia dengan nama yang berbeda sesuai wilayah masing-masing.
Polda Metro Jaya menamai operasi tersebut Operasi Patuh Jaya 2026. Sementara itu, Polda Jawa Timur menggunakan nama Operasi Patuh Semeru, sedangkan kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutnya Operasi Patuh Progo.
Melalui operasi ini, polisi mengajak masyarakat meningkatkan kedisiplinan saat berkendara, mengurangi pelanggaran lalu lintas, dan mencegah kecelakaan di jalan raya.
Polri juga mengimbau pengendara mematuhi seluruh peraturan lalu lintas selama operasi berlangsung. Polisi meminta masyarakat menghindari tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, termasuk pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan untuk menjalankan Operasi Patuh Jaya 2026 di seluruh wilayah hukumnya.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menjelaskan bahwa jajarannya menargetkan berbagai pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Polisi tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab saat berkendara. Pengendara perlu mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Melalui operasi ini, kepolisian mendorong masyarakat mengutamakan keselamatan saat berkendara, bukan sekadar menghindari sanksi.
Berikut 11 Pelanggaran yang Dibidik Polisi
Satlantas Polres Pangandaran menyampaikan daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 melalui akun Instagram resminya.
Berikut 11 pelanggaran yang perlu dihindari pengendara:
- Tidak memakai helm berstandar SNI. Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai ketentuan keselamatan.
- Melawan arus lalu lintas. Pengendara yang melawan arus dapat membahayakan pengguna jalan lain dan memicu kecelakaan.
- Memanipulasi pelat nomor kendaraan. Polisi menindak pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
- Mengendarai kendaraan di bawah umur. Pengendara harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara harus menjaga konsentrasi dan menghindari aktivitas yang mengalihkan perhatian.
- Melebihi batas kecepatan. Pengemudi wajib menyesuaikan kecepatan dengan batas yang berlaku dan kondisi jalan.
- Membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor. Pengendara sepeda motor harus mematuhi ketentuan jumlah penumpang.
- Melanggar marka, rambu, dan lampu lalu lintas. Setiap pengendara wajib mengikuti petunjuk dan aturan lalu lintas.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Pengemudi harus memastikan dirinya mampu mengendalikan kendaraan dengan aman.
- Melakukan pelanggaran kasatmata lainnya. Polisi juga mengawasi tindakan lain yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan di jalan.
Untuk menghindari pelanggaran, masyarakat perlu memeriksa kondisi kendaraan, melengkapi dokumen berkendara, dan mematuhi peraturan sebelum memulai perjalanan.
Polisi Terapkan Tilang Elektronik dan Manual
Selama Operasi Patuh 2026, polisi menerapkan penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual. Petugas juga memberikan edukasi serta imbauan secara humanis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keselamatan berkendara.
Polri berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
Operasi Patuh 2026 akan berlangsung hingga 8 November 2026. Karena itu, polisi mengajak seluruh pengguna jalan mematuhi peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
(eny)









