Home / SUNGAI PENUH

Sabtu, 9 November 2024 - 21:20 WIB

Orasi Politik H. Syafi’i Rahman, Tokoh Masyarakat Pondok Tinggi, Dinilai Mengancam Demokrasi

Oplus_0

Oplus_0

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Orasi politik H. Syafi’i Rahman, tokoh masyarakat dari Pondok Tinggi yang beredar di Medsos saat kampanye untuk calon Wali Kota Antos Lendra di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, baru -baru ini telah memicu perhatian luas di kalangan masyarakat. Pernyataan dinilai terkesan arogan .

Dalam orasinya, H. Syafi’i Rahman dengan lantang menyatakan bahwa warga Pondok Tinggi wajib mendukung Antos Lendra, calon wali kota dengan nomor urut 3. Pernyataan ini menjadi sorotan adalah, “Jika merasa orang Pondok Tinggi, pilih Antos Lendra. Jika tidak, silakan pindah, karena ini harga mati.” Ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan beragam reaksi dari publik.Namun, ada juga yang menilai bahwa pernyataan tersebut terlalu keras dan berpotensi memecah belah warga. Terutama bagi mereka yang memiliki pandangan politik berbeda.

Baca juga :   Kepala Diskepora Don Fitri Jaya : Pelatihan Wirausaha Ini Akan Mampu Membuka Lapangan Pekerjaan

Citra Darminto , S.IP,.M.MP,Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Jambi saat diminta tanggapan menyampaikan,tidak ada yang salah, ketika tim sukses berorasi/ mengajak masyarakat untuk memilih kandidatnya.

“Yang tidak boleh tentu mengajak untuk memilih, namun mengunakan dengan cara meng intimidasi atau mengancam masyarakat, misalkan kalau masyarakat tidak memilih salah satu calon, daerahnya tidak akan diperhatikan atau seorang PNS/ Honorer apabila tidak memilih salah satu calon akan di pindahkan misalkan, atau masyarakat di suruh pindah,tentu intimidasi atau ancaman seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip pemilu maupun pilkada”, Ujarnya.

Citra Darminto menjelaskan Karna setiap masyarakat memilki Hak untuk menentukan sendiri pilihannya, tanpa paksaan dari siapapun. sesuai dengan prinsip pemilu Langsung,Umum, Bebas,dan Rahasia,jujur dan Adil. Intinya ancaman dan intimidasi dalam bentuk apapun dalam pilkada merupaka sebuah pelanggaaran dan tidak di perbolehkan dan bertentangan dengan Hukum maupun demokrasi di negeri kita.

Baca juga :   Alfin - Azhar Semakin Populer di Kalangan Milenial

Sementara Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh Devisi Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Iin Rudiansyah mengatakan dalam UU 10 Tahun 2016Pasal 182A ,Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Iin juga menjelaskan,bahwa dalam Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan ancaman , karena itu mengancam hak demokrasi seseorang untuk memilih .

Editor : Vendra

Berita ini 1,047 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Oknum ASN Kepsek Dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Polres Kerinci Amankan Pengguna Narkoba di Salah Satu Rumah Tim Sukses

SUNGAI PENUH

“Al-Azhar Tidak Pernah Menghadang Tim Lain…! Kami Beradat dan Beretika”.

SUNGAI PENUH

Al Azhar Siap Tampil Dalam Debat Kandidat Besok, Mohon Doa Seluruh Masyarakat Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Ketua Bawaslu Dianda Kurniawan Bantah Ada Pertemuan Rahasia dengan Tim Al Azhar

SUNGAI PENUH

Kecamatan Sungai Bungkal Luar Biasa…! Alfin Azhar Pilihan Mereka

SUNGAI PENUH

Paripurna I DPRD Kota Sungai Penuh: Pengantar Walikota atas 3 Raperda 2024

SUNGAI PENUH

Masyarakat Curhat ke Cawako Alfin, SH: “Jembatan Kami Rusak Parah”