Orasi Politik H. Syafi’i Rahman, Tokoh Masyarakat Pondok Tinggi, Dinilai Mengancam Demokrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Orasi politik H. Syafi’i Rahman, tokoh masyarakat dari Pondok Tinggi yang beredar di Medsos saat kampanye untuk calon Wali Kota Antos Lendra di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, baru -baru ini telah memicu perhatian luas di kalangan masyarakat. Pernyataan dinilai terkesan arogan .

Dalam orasinya, H. Syafi’i Rahman dengan lantang menyatakan bahwa warga Pondok Tinggi wajib mendukung Antos Lendra, calon wali kota dengan nomor urut 3. Pernyataan ini menjadi sorotan adalah, “Jika merasa orang Pondok Tinggi, pilih Antos Lendra. Jika tidak, silakan pindah, karena ini harga mati.” Ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan beragam reaksi dari publik.Namun, ada juga yang menilai bahwa pernyataan tersebut terlalu keras dan berpotensi memecah belah warga. Terutama bagi mereka yang memiliki pandangan politik berbeda.

Baca Juga :  Wako Alfin Ajak BUMN, BUMD Menjadi Orang Tua Asuh Stunting

Citra Darminto , S.IP,.M.MP,Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Jambi saat diminta tanggapan menyampaikan,tidak ada yang salah, ketika tim sukses berorasi/ mengajak masyarakat untuk memilih kandidatnya.

“Yang tidak boleh tentu mengajak untuk memilih, namun mengunakan dengan cara meng intimidasi atau mengancam masyarakat, misalkan kalau masyarakat tidak memilih salah satu calon, daerahnya tidak akan diperhatikan atau seorang PNS/ Honorer apabila tidak memilih salah satu calon akan di pindahkan misalkan, atau masyarakat di suruh pindah,tentu intimidasi atau ancaman seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip pemilu maupun pilkada”, Ujarnya.

Citra Darminto menjelaskan Karna setiap masyarakat memilki Hak untuk menentukan sendiri pilihannya, tanpa paksaan dari siapapun. sesuai dengan prinsip pemilu Langsung,Umum, Bebas,dan Rahasia,jujur dan Adil. Intinya ancaman dan intimidasi dalam bentuk apapun dalam pilkada merupaka sebuah pelanggaaran dan tidak di perbolehkan dan bertentangan dengan Hukum maupun demokrasi di negeri kita.

Baca Juga :  Alfin Tekankan Sinergi Semua Pihak di Musrenbang 2027

Sementara Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh Devisi Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Iin Rudiansyah mengatakan dalam UU 10 Tahun 2016Pasal 182A ,Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Iin juga menjelaskan,bahwa dalam Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan ancaman , karena itu mengancam hak demokrasi seseorang untuk memilih .

Editor : Vendra

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah
Penurunan Pusaka Awali Rangkaian Kenduri Sko Luhah Rio Jayo
Wawako Azhar Hamzah Sambut Kunker Wakil Bupati Mukomuko
PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis
Wali Kota Pacu UMKM Sungai Penuh Masuki Pasar Nasional
Berita ini 1,111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Penurunan Pusaka Awali Rangkaian Kenduri Sko Luhah Rio Jayo

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan bakti sosial sunatan massal di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik, Kerinci, Minggu (5/7/2026).

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Senin, 6 Jul 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin menerima gelar adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya

Sabtu, 4 Jul 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa bersama pimpinan dan anggota DPRD menghadiri puncak Kenduri Sko Enam Luhah di Anjungan Utama Tanah Mendapo, Sungai Penuh, Sabtu (4/7/2026).

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 15:00 WIB