Home / Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Batasi BBM Subsidi Maksimal 50 Liter

Foto: Pengemudi antre di SPBU Nonthaburi, Thailand, saat pembelian BBM dibatasi terkait kekhawatiran harga akibat konflik AS-Israel-Iran, 15 Maret 2026. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Foto: Pengemudi antre di SPBU Nonthaburi, Thailand, saat pembelian BBM dibatasi terkait kekhawatiran harga akibat konflik AS-Israel-Iran, 15 Maret 2026. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Jakarta, iNBrita.com – sehubungan dengan gejolak harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah, Pemerintah Indonesia membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi, untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas harga BBM dan mencegah penyalahgunaan subsidi.

Airlangga menegaskan, pembatasan ini namun tidak berlaku untuk kendaraan umum. Selain itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa tangki mobil pribadi biasanya sudah penuh dengan pembelian 50 liter per hari, sehingga masyarakat sebaiknya membeli BBM secara bijak.

Baca juga :   SAH Fokus Perjuangkan Pemerataan Imunisasi di Indonesia

Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 selanjutnya mengatur distribusi BBM subsidi untuk kendaraan bermotor. Aturan ini menetapkan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Untuk kendaraan pribadi roda 4, diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
  • Sementara itu, kendaraan umum roda 4 (angkut orang atau barang) boleh mengisi maksimal 80 liter per hari.
  • Selain itu, kendaraan umum roda 6 atau lebih dapat mengisi maksimal 200 liter per hari.
  • Sedangkan, kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, boleh mengisi maksimal 50 liter per hari.
Baca juga :   Moonton Bagikan Kode Redeem MLBB 11 Maret 2026

Lebih lanjut, setiap penyaluran BBM harus mencatat nomor polisi kendaraan. Apabila masyarakat membeli BBM melebihi batas, pemerintah tidak memberi subsidi atau kompensasi. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Sebagai penegasan, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menetapkan aturan ini secara resmi dan menggantikan aturan lama dari 2020.

(eny)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Arus kendaraan menuju Merak meningkat jelang libur Natal di Tol Cikupa

Nasional

Arus Kendaraan ke Merak Naik Jelang Natal

Nasional

STR Dokter Pelaku Pemerkosa di RSHB Dicabut,Tak Bisa Praktik Seumur Hidup
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini.

Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam Signifikan

Nasional

BKN Minta Petugas Seleksi PPPK Tahap II Menjaga Integritas Institusi
Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mengenai RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan.

Nasional

Pemerintah Pacu Penyesuaian Pidana Demi Berlakunya KUHP
Sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah di Hotel Borobudur Jakarta 17 Februari 2026

Nasional

Pemerintah Tentukan 1 Syawal Lewat Sidang Isbat
Fosil Homo juluensis ditemukan di China, menunjukkan tengkorak besar dan gigi unik

Nasional

Homo juluensis Manusia Purba Berotak Besar Ditemukan
Peserta Mansion Sports FC sedang bermain Fantasy Premier League dan mengatur tim mereka.

Nasional

Premier League Mansion Sports FC 2025: Strategi, Juara