inBrita.com , Jakarta – Tim petugas computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024, menjaga integritas dan transparansi sistem CAT.Ini ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif saat Pembukaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II sekaligus Apel Pagi secara daring, di Jakarta, Selasa (22/4/2025) Dikutip dari Antara.
Pegawai yang ditugaskan dapat memberikan pelayanan yang baik,dan memprioritas sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab saat proses seleksi , terutama saat di titik lokasi ujian berlangsung.
“Pegawai BKN yang bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II T.A. 2024 ,saya ingatkan menjaga integritas dan nama baik institusi.Mari kita jaga sistem CAT ini agar terus berdampak baik pada sistem rekrutmen ASN,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kepada seluruh panitia yang bertugas untuk dapat memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menekankan bahwa BKN memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Tahap seleksi kompetensi PPPK Tahap II sendiri akan diikuti oleh 863.993 peserta, dan dilaksanakan mulai hari ini sampai dengan 16 Mei 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung di 152 titik lokasi dalam negeri, meliputi titik lokasi kantor BKN se-Indonesia, lokasi mandiri BKN, mandiri instansi, dan 13 titik lokasi Luar Negeri.
Sebagai bagian Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.
Dirinya pun mengimbau agar peserta seleksi wajib hadir di titik lokasi ujian 90 menit sebelum sesi dimulai, dan membawa kelengkapan ujian seperti kartu peserta dan kartu tanda penduduk (KTP), serta wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik dari panitia BKN di lokasi maupun ketentuan lainnya dari instansi.(***)