Pemerintah Pacu Penyesuaian Pidana Demi Berlakunya KUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Wamenkumham Eddy Hiariej memberikan keterangan kepada media mengenai perkembangan RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta, iNBrita.comWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab dengan total 35 pasal. Ia memaparkan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Eddy menjelaskan bahwa ketiga bab itu mencakup penyesuaian ketentuan pidana pada undang-undang di luar KUHP, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP nasional, serta beberapa pembetulan teknis.

Baca Juga :  RPJMD 2025-2029 DPRD Sungai Penuh Sepakati Rancangan

Ia menegaskan bahwa Pasal 613 KUHP mewajibkan pemerintah menyesuaikan seluruh undang-undang di luar KUHP, termasuk peraturan daerah, dalam jangka waktu tiga tahun sejak pemerintah menetapkan KUHP.

Eddy menambahkan bahwa pemerintah harus menuntaskan penyesuaian tersebut agar mereka dapat menerapkan KUHP baru sesuai jadwal.

Di sisi lain, Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada pekan depan sebagai tindak lanjut menuju pemberlakuan KUHP pada Januari 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR harus merampungkan pembahasan RUU tersebut sebelum KUHP mulai berlaku.

Baca Juga :  PT BSS Musnahkan Bawang Busuk, Warga Ramai Datang

Ia berharap DPR dapat menyelesaikan pembahasan dalam sisa masa sidang akhir tahun ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Wako Alfin meresmikan Jembatan Perintis Garuda di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanah Kampung, Senin (22/6/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Resmikan Jembatan Baru Penggerak Ekonomi Desa

Senin, 22 Jun 2026 - 20:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi membuka Pelatihan dan Sertifikasi TKK  ( Tahun 2026, Senin (22/6/2026). Foto Kerinci Satu.

KERINCI

Monadi Buka Sertifikasi 220 Tenaga Konstruksi Kerinci 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 19:00 WIB

Bongkahan amber seberat 3,5 kilogram ini tercatat sebagai potongan rumanit terbesar yang pernah ditemukan. (Dok. Museum Kabupaten Buzău)

Teknologi

Batu Ganjalan Pintu Ini Ternyata Bernilai Rp20 Miliar

Senin, 22 Jun 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi rumah. (Foto: Pexels)

Ekonomi

Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Senin, 22 Jun 2026 - 08:00 WIB

Spanyol menang telak atas Arab Saudi di Piala Dunia 2026. (REUTERS/Claudia Greco)

Internasional

Spanyol Menang Telak 4-0 atas Arab Saudi

Senin, 22 Jun 2026 - 07:00 WIB