Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional pada tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Melansir dari CNN Indonesia, Menko PMK Pratikno menjelaskan, keputusan ini sudah melalui rapat tingkat menteri. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional berjumlah 17 hari sesuai aturan perundangan,” kata Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9).
Berikut rincian 17 hari libur nasional tahun 2026:
1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
5. Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
6. Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
7. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April: Paskah
9. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
12. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
15. Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember: Natal
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, pemerintah juga menyiapkan aturan cuti bersama khusus untuk ASN.
Menurutnya keputusan Presiden akan segera diterbitkan untuk mengatur cuti bersama ASN.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pembagian libur sudah adil bagi semua umat beragama.
“Islam lima kali, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Semua mendapat porsi yang proporsional,” jelasnya.














