Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sementara membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. karena platform itu tidak mematuhi peraturan.
Pembekuan ini menyusul dugaan monetisasi siaran langsung (live) dari akun yang terindikasi melakukan judi online saat demo Agustus lalu.
“Langkah ini menunjukkan ketegasan Pemerintah. TikTok hanya memberikan data sebagian tentang aktivitas TikTok Live pada 25-30 Agustus,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10) di kutip dari CNN Indonesia.
Alex mengatakan Komdigi meminta data lengkap mengenai traffic, siaran langsung, dan monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift. Permintaan ini muncul setelah dugaan monetisasi akun yang terkait aktivitas perjudian online.
“Kami memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025. TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap,” ujar Alex.
Namun, TikTok menyampaikan melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 bahwa mereka tidak bisa memberikan data karena mengikuti kebijakan internal.
(Tim)














