Home / Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pemerintah Umumkan UMP 2026, Jakarta Teratas Lagi

Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Jakarta,iNBrita.com  – Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Mereka menyampaikan pengumuman selambat-lambatnya pada Rabu  Hingga Kamis 25 Desember 2025 . Sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan nominal UMP.

DKI Jakarta masih memimpin dengan UMP tertinggi. Pemprov menaikkan upah minimum dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.729.876, meningkat Rp 333.116 atau sekitar 6,17%. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Beberapa provinsi di luar Pulau Jawa juga melakukan penyesuaian signifikan. Kalimantan Selatan meningkatkan UMP dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.686.138, sementara Riau menyesuaikan dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.780.495. Sulawesi Selatan menetapkan Rp 3.921.088, naik dari Rp 3.657.527. Di Papua, provinsi menetapkan UMP Papua Selatan Rp 4.508.850, Papua Rp 4.436.283, dan Papua Tengah Rp 4.295.848. Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur juga menyesuaikan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah masing-masing.

Baca juga :   Banjir Bandang Lenyapkan Harta, Joris Selamatkan Keluarga

Pulau Jawa menunjukkan kenaikan yang bervariasi. Jawa Barat menetapkan Rp 2.317.601, naik dari Rp 2.191.232. Jawa Tengah menetapkan Rp 2.317.386, Jawa Timur Rp 2.446.880, dan DI Yogyakarta Rp 2.417.495. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menaikkan UMP masing-masing Rp 2.673.861 dan Rp 2.455.898. Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai kemampuan daerah.

Baca juga :   BPOM Muaro Bungo Selenggarakan Bimtek MBG Sungai Penuh

Secara total, kenaikan UMP di seluruh provinsi mencapai sekitar Rp 7,42 miliar. Pemerintah mendorong pengusaha agar menyesuaikan gaji pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan. Penetapan UMP bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, dan menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.

Aceh dan Papua Pegunungan diharapkan segera menetapkan UMP agar perusahaan dapat merencanakan penggajian tanpa hambatan. Masyarakat dan pelaku usaha dapat menggunakan daftar resmi UMP 2026 sebagai acuan untuk penyesuaian gaji.

Dengan kebijakan ini, seluruh daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

(eni)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Kerinci Monadi Ikuti Retret Hari Kedua Bahas Ketahanan Nasional “Ini Aspek Fundamental”
Kurnia Ningsih, Kepala BMKG Kerinci, imbau warga waspadai suhu dingin akibat bediding.

Nasional

Fenomena Bediding Landa Kerinci dan Sungai Penuh
Citra Darminto Dosen Ilmu Politik Universitas Jambi

Nasional

Citra Darminto Dorong Wakil Rakyat Terapkan Prinsip Tiga Good
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan dukungan terhadap SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang penggunaan dana BOSP.

Nasional

SE Mendikdasmen 6/2026 Bolehkan Dana BOSP Bayar PPPK
Tampilan eksterior Suzuki Vitara Turbo Hybrid 2026 warna dual-tone dengan atap hitam.

Nasional

Suzuki Vitara Turbo Hybrid 2026 Resmi Meluncur
Deretan mobil bekas favorit konsumen jelang akhir tahun 2025

Nasional

Mobil Bekas Favorit Akhir Tahun Versi OLXMobbi 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan rotasi 14 Kajati

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati di Sejumlah Provinsi
Emas batangan Antam berbagai ukuran dengan harga terbaru April 2026

Nasional

Harga Emas Antam Stabil di Level Rp 2,85 Juta