Jakarta,iNBrita.com – Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Mereka menyampaikan pengumuman selambat-lambatnya pada Rabu Hingga Kamis 25 Desember 2025 . Sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan nominal UMP.
DKI Jakarta masih memimpin dengan UMP tertinggi. Pemprov menaikkan upah minimum dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.729.876, meningkat Rp 333.116 atau sekitar 6,17%. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Beberapa provinsi di luar Pulau Jawa juga melakukan penyesuaian signifikan. Kalimantan Selatan meningkatkan UMP dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.686.138, sementara Riau menyesuaikan dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.780.495. Sulawesi Selatan menetapkan Rp 3.921.088, naik dari Rp 3.657.527. Di Papua, provinsi menetapkan UMP Papua Selatan Rp 4.508.850, Papua Rp 4.436.283, dan Papua Tengah Rp 4.295.848. Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur juga menyesuaikan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah masing-masing.
Pulau Jawa menunjukkan kenaikan yang bervariasi. Jawa Barat menetapkan Rp 2.317.601, naik dari Rp 2.191.232. Jawa Tengah menetapkan Rp 2.317.386, Jawa Timur Rp 2.446.880, dan DI Yogyakarta Rp 2.417.495. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menaikkan UMP masing-masing Rp 2.673.861 dan Rp 2.455.898. Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Secara total, kenaikan UMP di seluruh provinsi mencapai sekitar Rp 7,42 miliar. Pemerintah mendorong pengusaha agar menyesuaikan gaji pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan. Penetapan UMP bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, dan menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Aceh dan Papua Pegunungan diharapkan segera menetapkan UMP agar perusahaan dapat merencanakan penggajian tanpa hambatan. Masyarakat dan pelaku usaha dapat menggunakan daftar resmi UMP 2026 sebagai acuan untuk penyesuaian gaji.
Dengan kebijakan ini, seluruh daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
(eni)














