Home / Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:30 WIB

Pemerintah Umumkan UMP 2026, Jakarta Teratas Lagi

Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Jakarta,iNBrita.com  – Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026. Mereka menyampaikan pengumuman selambat-lambatnya pada Rabu  Hingga Kamis 25 Desember 2025 . Sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan nominal UMP.

DKI Jakarta masih memimpin dengan UMP tertinggi. Pemprov menaikkan upah minimum dari Rp 5.396.760 menjadi Rp 5.729.876, meningkat Rp 333.116 atau sekitar 6,17%. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Beberapa provinsi di luar Pulau Jawa juga melakukan penyesuaian signifikan. Kalimantan Selatan meningkatkan UMP dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.686.138, sementara Riau menyesuaikan dari Rp 3.508.775 menjadi Rp 3.780.495. Sulawesi Selatan menetapkan Rp 3.921.088, naik dari Rp 3.657.527. Di Papua, provinsi menetapkan UMP Papua Selatan Rp 4.508.850, Papua Rp 4.436.283, dan Papua Tengah Rp 4.295.848. Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur juga menyesuaikan upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah masing-masing.

Baca juga :   Melalui Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Pinjam Rp 3 Miliar

Pulau Jawa menunjukkan kenaikan yang bervariasi. Jawa Barat menetapkan Rp 2.317.601, naik dari Rp 2.191.232. Jawa Tengah menetapkan Rp 2.317.386, Jawa Timur Rp 2.446.880, dan DI Yogyakarta Rp 2.417.495. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menaikkan UMP masing-masing Rp 2.673.861 dan Rp 2.455.898. Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai kemampuan daerah.

Baca juga :   Petugas Kebersihan Drainase Dinas LH:Jangan Buang Sampah Kedalam Drainase

Secara total, kenaikan UMP di seluruh provinsi mencapai sekitar Rp 7,42 miliar. Pemerintah mendorong pengusaha agar menyesuaikan gaji pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan. Penetapan UMP bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, dan menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja.

Aceh dan Papua Pegunungan diharapkan segera menetapkan UMP agar perusahaan dapat merencanakan penggajian tanpa hambatan. Masyarakat dan pelaku usaha dapat menggunakan daftar resmi UMP 2026 sebagai acuan untuk penyesuaian gaji.

Dengan kebijakan ini, seluruh daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

(eni)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menyapa warga yang ramai mengelilinginya, beberapa warga mengabadikan momen dengan ponsel.

Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi dan Cicipi Kuliner Khas Gayo
Arus kendaraan menuju Merak meningkat jelang libur Natal di Tol Cikupa

Nasional

Arus Kendaraan ke Merak Naik Jelang Natal
Permukiman dan lahan pertanian rusak akibat banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra.

Nasional

Bencana Sumatra 2025 dan Kewajiban Presiden Tetapkan Darurat
Awan panas pekat dari erupsi Gunung Semeru bergerak menuruni lereng gunung.

Nasional

Gunung Semeru Erupsi dan Muntahkan Awan Panas Hari Ini
Hamdan ATT Meninggal Dunia

Nasional

Hamdan ATT Meninggal, Indonesia Kehilangan Maestro Dangdut
Ilustrasi kekayaan miliarder dunia yang terus meningkat di tengah ketimpangan ekonomi global menurut laporan Oxfam.

Nasional

Kekayaan Miliarder Dunia Melejit, Oxfam Soroti Ketimpangan
Emas batangan Antam 24 karat dengan harga terbaru per gram dan per kilogram Januari 2026

Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini Pecahkan Rekor Tertinggi
Personel polisi berjalan melewati hutan hijau berbatu menuju lokasi ladang ganja di Gayo Lues, Aceh.

Nasional

Bareskrim Telusuri Hutan Aceh Musnahkan Ladang Ganja