Pandeglang, iNBrita.com – Pemkab Pandeglang memanggil dua orang guru yang viral karena karaoke dan berjoget di sekolah.
Kedua guru tersebut menerima teguran karena melanggar kode etik ASN.
Plt Kepala Dindikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, menyatakan, sudah memanggil kedua guru ke BKD dan memberikan teguran.
“Mereka sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Pandeglang.” Ujarnya.
Didin menjelaskan, kedua guru itu adalah pasangan suami-istri. Suami memimpin SDN Ciodeng 2, sementara istrinya memimpin SDN Pasir Tenjo 2.
Peristiwa itu terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, sekitar pukul 11.00 WIB saat jam pelajaran.
‘Kedua guru itu mengaku sedang menguji coba smart TV bantuan pemerintah pusat. Karena hobi bernyanyi, mereka melakukan duet,” ujar Didin.
Didin menegaskan, aksi itu tidak seharusnya terjadi saat jam kerja. Ia meminta guru memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai aturan.
“Pemerintah akan membagikan smart TV ke semua SD, SMP, dan sekolah swasta. Sekolah wajib mematuhi aturan penggunaan inventaris,” tegasnya.
Video viral itu menunjukkan kedua guru mengenakan seragam ASN, bernanyi dengan mikrofon, dan berjoget di depan smart TV.
(Tm)











