inBrita.com, Jakarta – Sri Mulyani Menteri Keuangan memastikan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya akan terima gaji ke-13 tahun ini,membantu ekonomi, jelang tahun ajaran baru sekolah. Lalu.
Dilansir dari CNN Indonesia,Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 , tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Ada 9,4 juta aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Kata Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.(***)