InBrita.com – Bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) mulai disalurkan untuk bantuan pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sudah berlangsung sejak 10 April 2025. Dana bantuan kini sudah bisa dicairkan melalui bank penyalur untuk penerima.
Sebelum melakukan mencairkan siswa dipastikan sudah terdaftar sebagai penerima aktif. Bisa dicek secara daring menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Besaran Nominal bantuan PIP 2025 berbeda disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status siswa (baru atau kelas akhir). Berikut rincian lengkapnya:
SD / SDLB / Paket A
Siswa baru: Rp450.000 per tahun
Siswa kelas akhir: Rp225.000 per tahun
SMP / SMPLB / Paket B
Siswa baru: Rp750.000 per tahun
Siswa kelas akhir: Rp375.000 per tahun
SMA / SMK / SMALB / Paket C
Siswa baru: Rp1.800.000 per tahun
Siswa kelas akhir: Rp900.000 per tahun
Untuk mencek Buka situs NISN Kemendikbud di : https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama
Para kolom pencarian nama, masukkan “Nama”, “Tempat Lahir”, “Tanggal Lahir”, “Nama Ibu”
Selanjutnya klik “Cari Data” untuk mencari informasi terkait nomor induk siswa nasional atau NISN.
Untuk cek status penerima PIP 2025 Berikut langkah-langkah.
Buka laman resmi PIP di: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN siswa
Masukkan NIK dari Kartu Keluarga
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sebelum dana bisa ditarik, rekening penerima di bank penyalur harus diaktivasi lebih dulu. Berikut prosedurnya:
Siapkan dokumen KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK)
Kunjungi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
Informasikan bahwa Anda ingin aktivasi rekening PIP
Teller akan memverifikasi data dan mengaktifkan rekening
Setelah aktif, cek saldo, dan ikuti instruksi pencairan dari bank
Jika sudah memiliki kartu debit aktif, dana bisa langsung ditarik di ATM
Jika siswa terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap dan status pencairan bantuan. Tanda bahwa bantuan sudah bisa dicairkan adalah munculnya notifikasi alokasi dana yang siap diproses.(***)
Sumber: Kemendikbud