Jakarta, iNBrita.com — Polisi Badung menangkap Tia Emma Billinger (26), bintang film dewasa asal Inggris yang memakai nama panggung Bonnie Blue. Polisi menuduh dia memproduksi dan menyebarkan konten asusila. Kasus ini muncul setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Petugas segera mengecek studio itu. Mereka menemukan dugaan kegiatan pembuatan video asusila. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan, polisi menyita sejumlah kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas terduga pelaku. Polisi juga mengamankan alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.
Selain itu, petugas menahan 18 warga negara asing. Mereka terdiri dari 1 perempuan dan 17 laki-laki. Dari 18 orang itu, 14 berasal dari Australia. Nama-nama mereka antara lain JM, MT, BS, MP, PR, TL, BL, TR, AAG, BS, KM, MM, CC, dan KR. Polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku. Mereka adalah Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J dan I.N.L dari Inggris, serta J.J.T.W dari Australia.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa 14 WN Australia itu baru pertama kali bertemu dengan keempat terduga pelaku di studio. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak. Mereka meminta keterangan saksi dan memeriksa semua bukti untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Polisi Badung menegaskan mereka akan menindak tegas setiap orang yang terlibat. Mereka berkomitmen mencegah kegiatan produksi konten asusila di Badung. Petugas bekerja sama dengan imigrasi dan pihak terkait lain untuk menangani kasus ini sampai tuntas.
Setiap langkah penyidikan berlangsung sistematis. Polisi memastikan fakta dan bukti tercatat rapi. Mereka fokus menahan semua pihak yang terbukti melanggar hukum dan menjadikan kasus ini sebagai peringatan bagi pelaku lain. (ES*)














