Jakarta, iNBrita.com – Polisi menuntaskan penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Setelah memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, penyidik memastikan tidak menemukan unsur pidana dan secara resmi menghentikan kasus tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers hasil penyelidikan pada Jumat (30/1/2026). Dalam kesempatan itu, tim penyelidik menghadirkan perwakilan Kementerian Kesehatan serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula untuk memberikan keterangan.
Polisi menjelaskan aktivitas Lula sebelum meninggal dunia berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum maupun indikasi tindak pidana dalam peristiwa ini.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh korban. Polisi telah memeriksa seluruh bukti dan meminta keterangan dari para saksi.
Pihak Rumah Sakit Fatmawati menyatakan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. Pemeriksaan medis juga tidak menunjukkan adanya luka atau tanda kekerasan.
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers.
Penyelidikan Dihentikan karena Tak Ditemukan Unsur Pidana
AKBP Iskandarsyah memastikan penyidik menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan peristiwa pidana. Ia menyebut seluruh proses penyelidikan telah memenuhi unsur pembuktian.
“Kami memastikan tidak ada tindak pidana, sehingga penyelidikan resmi kami hentikan,” tegasnya.
Polisi juga memutuskan tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga menolak prosedur tersebut. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia dan keterangan saksi dalam waktu singkat.
Penyebab Kematian Tak Dapat Dipastikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan polisi tidak dapat memastikan penyebab pasti kematian Lula Lahfah karena autopsi tidak dilakukan.
“Kami tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian karena tidak ada autopsi,” jelas Budi Hermanto.
Ia juga menegaskan polisi tidak dapat memastikan dugaan kematian akibat menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa, karena tidak ada pemeriksaan forensik lanjutan.
Dengan tidak ditemukannya unsur kekerasan maupun pelanggaran hukum, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan pengusutan kasus kematian selebgram Lula Lahfah.
(Tim*)









