Medan , iNBrita.com — Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Mantan sopir sang hakim, Fahrul Aziz Siregar, menjadi dalang utama aksi tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa Fahrul Aziz membakar rumah itu seorang diri. Karena pernah bekerja lama sebagai sopir Khamozaro, Fahrul memahami kondisi rumah dan lingkungan komplek tersebut.
“FA adalah mantan sopir korban dan menjadi pelaku utama. Ia mengetahui seluk-beluk komplek dan rumah korban,” kata Calvijn dalam konferensi pers, dikutip dari detikSumut, Jumat (21/11/2025).
Polisi juga menangkap tiga pelaku lain: Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Kebakaran itu terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 11.18 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan. Api mulai muncul dari kamar Khamozaro Waruwu sebelum menjalar dan membakar bagian rumah lainnya.
(ES*)














