Jakarta, iNBrita.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan bahwa penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“ Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Asep di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo dan sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuduh ijazah itu palsu.
Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dalam laporannya, Jokowi datang bersama tim penasihat hukumnya.
“Sebenarnya ini masalah kecil, tetapi supaya semuanya jelas, saya bawa ke ranah hukum,” ujar Jokowi, Rabu, 30 April 2025.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya langsung memproses kasus itu dan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus ini.
Penyidik memasukkan 12 nama dalam daftar terlapor, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
Selama proses penyidikan, Jokowi menjalani dua kali pemeriksaan, pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan ijazah S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.
(ES)














