Home / Daerah

Jumat, 9 Februari 2024 - 12:28 WIB

Politik Uang Bukan Jaminan Masyarakat Berikan Hak Suara

Foto : Ilustrasi

Sungai Penuh,inbrita.com – Jelang Pemilu 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,Anggota DPR RI.Anggota DPRD Provinsi dan.Anggota DPRD Kabupaten/Kota.Anggota DPD.Menjadi ladang uang bagi sebagian calo politik untuk meraup keuntungan dengan cara menjual data masyarakat kepada para Kontestan yang bertarung pada Pemilu 2024.

Fenomena ini bukan hal yang tabu lagi, bahkan para oknum calon legislatif yang diharapkan nantinya mampu menjadi tauladan ditengah masyarakat,diyakini akan membawa aspirasi masyarakat sudah berani terang- terangan  menjual diri mereka dengan harga yang fantastis.

Fenomena inipun sepertinya  kesempatan yang ditunggu oleh sebagian masyarakat, bahwa ini menerima rejeki nomplok.

Rina seorang ibu rumah tangga mengatakan,ini bukan hal yang perlu ditutupi lagi,dan sudah menjadi kebutuhan ditengah masyarakat uang siraman itu selalu ditunggu.

“Kita jelas terima uang yang nyiram istilahnya,tapi soal pilihan itu nanti”,ujarnya.

Andi juga mengucapkan hal senada,tidak penting lagi aturan,yang penting uangnya diambil.

“Masyarakat tidak penting lagi aturan dari Bawaslu yang penting ada yang nyiram ,pilihan nanti dikotak suara”,katanya.

Baca juga :   Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Berharap PP3D Berperan Mencerdaskan Masyarakat Dengan Berita Yang Valid

Dika seorang mahasiswa juga menjelaskan,tidak setuju dengan praktek uang .

“Karena dengan dengan ada nya Caleg yang money Politik itu akan merusak tatanan hidup berdemokrasi, sehingga nanti caleg yang nantinya terpilih akan berpeluang untuk melakukan tindakan korupsi , menurut saya Caleg bodoh yang mau menghambur uang untuk memperoleh suara,itu tidak mungkin, memilih itu berdasarkan hati nurani”, ujarnya.

Statemen masyarakat yang sebagian besar menyetujui politik uang dan ada aktivitas jual suara tentu ini sangat bertentangan dengan himbauan dari Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu ).

Ketua Bawaslu)Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan mengatakan,bahwa Bawaslu harus bekerja secara optimal,dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. Perlu diwaspadai adalah politik uang,karena pemberi dan penerima bisa dipidana. dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dianda menegaskan,politik uang bukan lagi pelanggaran,  tapi kejahatan pemilu, Untuk itu Dianda mengajak seluruh kalangan masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran

Apakah mampu Bawaslu mampu mangatasi permasalahan ini dengan segala keterbatasan anggota.

Baca juga :   Kadis PUPR Kerinci maya Bergerak cepat Atasi Longsor

“Tentu kami dari Bawaslu tidak akan mampu, karena keterbatasan personil, oleh sebab itu kesuksesan dari kita mengatasi permasalah pelanggaran  Pemilu harus di dukung oleh masyarakat”, kata nya

Eni anggota Persatuan Wartawan  Indonesia Kota Sungai Penuh saat mengikuti  acara sosialisasi juga menyampaikan pendapat, penting bagi Bawaslu untuk bekerja sama dengan para Ulama dalam pembentukan karakter masyarakat,jika masyarakat sudah paham hukum dalam Islam antara penyogok dengan penerima sogok hukum sangat berat dalam Islam.

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS Al-Baqarah 188)

Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya” (HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).

(Eni Syamsir)

 

 

Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Wisata Buluh Perindu Tawarkan Spot Foto Kekinian

Daerah

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dijebloskan ke Penjara

Daerah

Kota Sungai Penuh Tuan Rumah Rakor Forkopimda Se- Provinsi Jambi

Daerah

Camat Pondok Tinggi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Tandatangan MoU Kerjasama dan Jumpa Pers Dengan Media

Daerah

Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Kerinci Sidak SPBU

Daerah

Bersama Monadi Petani Berjuang Untuk Maju.

Daerah

Bahu Jalan Longsor di Penghubung Trans Sungai Beremas – Koto Tengah