Sungai Penuh, inBrita.com – Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi SH di KM 15 Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan, Kecamatan Pesisir Bukit. Saat digeledah, SH mencoba membuang bungkusan tisu. Petugas dengan cepat mengambil bungkusan tersebut dan memeriksanya.
Bungkusan itu berisi 30 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,42 gram.
Warga sebelumnya melaporkan dugaan penyelundupan narkoba ke Kota Sungai Penuh. Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera menyelidikinya. Hasil penyelidikan mengarah pada SH, yang kemudian mereka cegat di jalur lintas.
Dalam interogasi, SH mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial A. Ia mengenal A saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sungai Penuh. Keduanya melakukan transaksi secara COD di Inderapura, Sumatera Barat.
SH membeli sabu seharga Rp800.000 dan berniat menjualnya kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000 per paket.
Polisi membawa SH ke Mapolres Kerinci dan memprosesnya sesuai hukum. Mereka menjerat SH dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kerinci menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.