Kerinci, iNBrita.com — Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 71 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025. Pengungkapan tersebut berlangsung di seluruh wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam operasi itu, petugas menangkap 108 orang tersangka yang terlibat kejahatan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa jajarannya secara intensif melakukan penyelidikan dan penindakan. Petugas menyasar jaringan pengedar dan pengguna narkoba yang beroperasi di wilayah Kerinci. Dari hasil penindakan, polisi menyita 231,11 gram sabu-sabu, 8 butir ekstasi, 18 batang ganja, serta 5.082 lembar daun ganja. Petugas kemudian memusnahkan sebagian barang bukti sesuai ketentuan hukum.
IPTU Yandra menegaskan bahwa Polres Kerinci terus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba. Langkah tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa penegakan hukum ini mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya memberantas narkoba sampai ke akar permasalahannya.
Satresnarkoba Polres Kerinci terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan. Upaya ini bertujuan menekan laju peredaran narkoba dan mencegah munculnya jaringan baru. IPTU Yandra menjelaskan bahwa jumlah tersangka narkoba pada 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, Polres Kerinci mengungkap 71 kasus dengan 101 tersangka. Pada 2025, jumlah tersangka naik menjadi 108 orang.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kerinci juga membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait kejahatan narkotika. Dalam perkara tersebut, polisi menyita aset senilai Rp13,7 miliar. Penyitaan ini bertujuan memutus aliran dana dan melemahkan jaringan pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Kerinci memperkirakan lebih dari 10 ribu jiwa terhindar dari bahaya narkotika. IPTU Yandra mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba di Kerinci.
(eni)









