Polres Kerinci Ungkap TPPU Jaringan Narkotika Rp13,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Kerinci, iNBrita.com — Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika. Satuan Reserse Narkoba menangkap AP (39), warga Kota Sungai Penuh, dan menemukan ada aliran dana sebesar Rp13,7 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap AP ini  sudah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan bahwa tersangka memakai modus yang rapi untuk menyembunyikan keuntungan dari penjualan sabu. Karena itu, tim membutuhkan waktu panjang untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan keterlibatan AP.

“Sejak 2021 hingga 2023, rekening AP mencatat perputaran dana mencapai Rp13,7 miliar. Dana ini terkait dengan aktivitas peredaran sabu yang ia jalankan,” ujar IPTU Yandra.

penyidik menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank. Penyidik menaksir nilai seluruh aset yang mereka amankan mencapai hampir Rp300 juta. Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat berasal dari pencucian uang.

Mereka menyita satu unit Mitsubishi Pajero BA 1965 BZ senilai Rp270 juta, lima ban Pajero lengkap dengan velg standar senilai Rp10 juta, serta satu ponsel Samsung Galaxy A12. Selain itu, penyidik turut menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank.

Penyidik menyatakan bahwa AP merupakan pengedar sabu sekaligus residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman, tetapi tetap mengulangi perbuatannya. Selama pemeriksaan, AP memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran narkotika yang ia jalankan.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jugs sudah menerima berkas perkara dan menahan AP di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Alfin Serap Aspirasi, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Apel Senin, Asisten III Tekankan Disiplin ASN
Sri Kartini Dorong UMKM Sungai Penuh Tembus Pasar Nasional
Rumah Warga Kampung Dalam Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Alfin Kawal Penyelesaian Pembangunan Pasar Beringin Jaya
Kunjungi PT KMH, DPRD Sungai Penuh Bahas Ini
Ratusan BPD Sungai Penuh Tingkatkan Kompetensi Lewat Bimtek
Alfin Dorong Perlindungan Produk Unggulan Sungai Penuh
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:00 WIB

Apel Senin, Asisten III Tekankan Disiplin ASN

Minggu, 27 September 2026 - 12:00 WIB

Sri Kartini Dorong UMKM Sungai Penuh Tembus Pasar Nasional

Minggu, 27 September 2026 - 04:00 WIB

Rumah Warga Kampung Dalam Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 19:00 WIB

Alfin Kawal Penyelesaian Pembangunan Pasar Beringin Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 02:00 WIB

Kunjungi PT KMH, DPRD Sungai Penuh Bahas Ini

Berita Terbaru

Beruang hitam muncul di sungai Muara Enim (Foto: Istimewa/Polres Muara Enim)

Nasional

Beruang Hitam Muncul di Muara Enim, BKSDA Bertindak

Selasa, 29 Sep 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi uang rupiah (Foto Pexels)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.954 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:00 WIB

Foto: Robot humanoid Tiangong Ultra dalam ajang Humanoid Robot Half Marathon di Beijing, China, 19 April 2026. (REUTERS/Maxim Shemetov)

Internasional

China Makin Diminati untuk Wisata Teknologi dan Industri

Selasa, 29 Sep 2026 - 04:00 WIB

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberi keterangan ke wartawan usai menonton film di Jakarta, Minggu (27/9/2026) malam. (Sumber: Kompas TV)

Nasional

Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI

Selasa, 29 Sep 2026 - 03:00 WIB

Foto: Istimewa/dok. PVMBG)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang

Selasa, 29 Sep 2026 - 02:00 WIB