Home / SUNGAI PENUH

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:46 WIB

Polres Kerinci Ungkap TPPU Jaringan Narkotika Rp13,7 Miliar

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Kerinci, iNBrita.com — Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika. Satuan Reserse Narkoba menangkap AP (39), warga Kota Sungai Penuh, dan menemukan ada aliran dana sebesar Rp13,7 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap AP ini  sudah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan bahwa tersangka memakai modus yang rapi untuk menyembunyikan keuntungan dari penjualan sabu. Karena itu, tim membutuhkan waktu panjang untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan keterlibatan AP.

“Sejak 2021 hingga 2023, rekening AP mencatat perputaran dana mencapai Rp13,7 miliar. Dana ini terkait dengan aktivitas peredaran sabu yang ia jalankan,” ujar IPTU Yandra.

Baca juga :   Wako Alfin Pastikan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Terwujud

penyidik menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank. Penyidik menaksir nilai seluruh aset yang mereka amankan mencapai hampir Rp300 juta. Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat berasal dari pencucian uang.

Mereka menyita satu unit Mitsubishi Pajero BA 1965 BZ senilai Rp270 juta, lima ban Pajero lengkap dengan velg standar senilai Rp10 juta, serta satu ponsel Samsung Galaxy A12. Selain itu, penyidik turut menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Wujudkan Program Beasiswa Pendidikan

Penyidik menyatakan bahwa AP merupakan pengedar sabu sekaligus residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman, tetapi tetap mengulangi perbuatannya. Selama pemeriksaan, AP memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran narkotika yang ia jalankan.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jugs sudah menerima berkas perkara dan menahan AP di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan.

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Alfin, SH: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh
Wako Alfin melantik Tim Pembina Posyandu Kota Sungai Penuh periode 2025-2029

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Lantik Tim Pembina Posyandu Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

“Semut Merah Laporkan Kasi Pidsus ke Kejati Jambi Terkait Suap Stadion Mini.”

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Usulkan ke Menteri Peningkatan Akses Transportasi di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Siswa Apresiasi Penyuluhan Bahaya Narkoba TMMD ke-126

SUNGAI PENUH

Indra Apdi Saputra Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-10 Bank Mandiri Taspen
TNI dan warga bekerja sama membuka jalan baru penghubung Sungai Jernih dan Sungai Lancar.

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Buka Akses Vital Sungai Jernih – Sungai Lancar
Truk Darmanto yang dititipkan di Polres Kerinci karena kasus penipuan muatan susu di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

opir Truk Jadi Korban Penipuan Muatan Susu Sungai Penuh