Polres Kerinci Ungkap TPPU Jaringan Narkotika Rp13,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Kerinci, iNBrita.com — Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika. Satuan Reserse Narkoba menangkap AP (39), warga Kota Sungai Penuh, dan menemukan ada aliran dana sebesar Rp13,7 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap AP ini  sudah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan bahwa tersangka memakai modus yang rapi untuk menyembunyikan keuntungan dari penjualan sabu. Karena itu, tim membutuhkan waktu panjang untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan keterlibatan AP.

“Sejak 2021 hingga 2023, rekening AP mencatat perputaran dana mencapai Rp13,7 miliar. Dana ini terkait dengan aktivitas peredaran sabu yang ia jalankan,” ujar IPTU Yandra.

Baca Juga :  Di Pegadaian Harga Emas Kompak Turun Minggu

penyidik menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank. Penyidik menaksir nilai seluruh aset yang mereka amankan mencapai hampir Rp300 juta. Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat berasal dari pencucian uang.

Mereka menyita satu unit Mitsubishi Pajero BA 1965 BZ senilai Rp270 juta, lima ban Pajero lengkap dengan velg standar senilai Rp10 juta, serta satu ponsel Samsung Galaxy A12. Selain itu, penyidik turut menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank.

Baca Juga :  Tingkatkan Karier dengan 5 Keterampilan Teknologi

Penyidik menyatakan bahwa AP merupakan pengedar sabu sekaligus residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman, tetapi tetap mengulangi perbuatannya. Selama pemeriksaan, AP memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran narkotika yang ia jalankan.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jugs sudah menerima berkas perkara dan menahan AP di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD
Wali Kota Alfin Meriahkan Laga Sepak Bola Kemerdekaan
Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah
Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Alfin Meriahkan Laga Sepak Bola Kemerdekaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hamzah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:00 WIB

Tiga drama Korea yang masih populer di Netflix Indonesia pada Agustus 2026.(Foto: dok. Netflix)

Entertainment

3 Drakor Netflix Terpopuler Agustus 2026, Wajib Tonton

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2,71 juta per gram pada Selasa (11/8/2026).(Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,71 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:00 WIB

Pengemudi ojek online berpeluang mendapat status usaha mikro melalui Perpres Ekosistem Transportasi Digital.(Foto : Liputan6.com/Christian)

Nasional

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:00 WIB

Harga emas dunia kembali menguat dan bertahan dekat level tertinggi dalam tujuh pekan terakhir.( Foto : Ilustrasi by AI)

Ekonomi

Harga Emas Dunia Naik, Peluang Investasi Makin Menarik

Selasa, 11 Agu 2026 - 09:00 WIB