Home / SUNGAI PENUH

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:46 WIB

Polres Kerinci Ungkap TPPU Jaringan Narkotika Rp13,7 Miliar

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Polres Kerinci menunjukkan barang bukti kasus TPPU AP yang terkait jaringan narkotika.

Kerinci, iNBrita.com — Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkotika. Satuan Reserse Narkoba menangkap AP (39), warga Kota Sungai Penuh, dan menemukan ada aliran dana sebesar Rp13,7 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap AP ini  sudah berlangsung sejak 2022. Ia menegaskan bahwa tersangka memakai modus yang rapi untuk menyembunyikan keuntungan dari penjualan sabu. Karena itu, tim membutuhkan waktu panjang untuk menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan keterlibatan AP.

“Sejak 2021 hingga 2023, rekening AP mencatat perputaran dana mencapai Rp13,7 miliar. Dana ini terkait dengan aktivitas peredaran sabu yang ia jalankan,” ujar IPTU Yandra.

Baca juga :   Pemkot Perkuat Sektor Unggulan Untuk Pasar Ekspor

penyidik menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank. Penyidik menaksir nilai seluruh aset yang mereka amankan mencapai hampir Rp300 juta. Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga kuat berasal dari pencucian uang.

Mereka menyita satu unit Mitsubishi Pajero BA 1965 BZ senilai Rp270 juta, lima ban Pajero lengkap dengan velg standar senilai Rp10 juta, serta satu ponsel Samsung Galaxy A12. Selain itu, penyidik turut menyita dua buku tabungan, satu BPKB, satu STNK, dan bukti transaksi bank.

Baca juga :   Progres TMMD 126 Kodim Kerinci Capai 70 Persen

Penyidik menyatakan bahwa AP merupakan pengedar sabu sekaligus residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman, tetapi tetap mengulangi perbuatannya. Selama pemeriksaan, AP memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran narkotika yang ia jalankan.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 3 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh jugs sudah menerima berkas perkara dan menahan AP di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan.

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wakil Walikota Azhar Hamzah meninjau TPS RPT Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wawako Sungai Penuh Azhar Langsung Cek Sampah RPT

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hamzah Sholat Hajat Bersama Masyarakat
Kolonel Inf Eben Ezer Lumban Tobing menyalurkan sembako kepada warga pada kegiatan TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 TNI Wujudkan Kepedulian dengan Bagi Sembako

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin SH, Tekankan Pentingnya Atasi Masalah Sampah Dimulai Dari Diri Sendiri
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH, berdiri di lokasi genangan sambil menyerukan agar warga tidak membuang sampah ke drainase.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serukan Stop Buang Sampah ke Saluran Drainase
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Sungai Penuh dalam rangka HUT ke-17 Tahun 2025 berlangsung khidmat dengan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris.

SUNGAI PENUH

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Sungai Penuh
Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci, Koptu Edward, memasang keramik MCK di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan fasilitas sanitasi warga.

SUNGAI PENUH

TMMD ke-126 Wujudkan Fasilitas MCK untuk Warga
Penari Sanggar Negeri Sibobarajea mempersembahkan Tari Iyoiyo dalam pagelaran budaya Singapai di Tugu 17 Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Dusun Empih Bangkitkan Warisan Leluhur Melalui Budaya Singapai