Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengamanan Tunas Bangsa (PP Tunas) pada Maret 2025. Aturan ini mewajibkan platform media sosial membatasi akses bagi anak di bawah umur tertentu. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan regulasi perlindungan anak di ruang digital paling lengkap di dunia. Indonesia juga mengikuti langkah Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
Dalam sambutannya pada Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas bukan kebijakan mendadak. Ia menyampaikan bahwa diskusi mengenai aturan ini sudah dimulai sejak pertemuan pertamanya dengan Presiden, bahkan sebelum pelantikannya. Menurutnya, pemerintah awalnya fokus pada isu judi online, namun ia melihat ada masalah yang lebih besar, yaitu perlindungan anak dari bahaya digital.
Komdigi menyusun PP Tunas melalui proses panjang. Pemerintah berkonsultasi dengan Unicef, Kak Seto, psikolog anak, akademisi, NGO, dan berbagai platform digital. Proses ini berlangsung sejak restrukturisasi internal Komdigi selesai dan berlanjut melalui ratusan pertemuan resmi maupun informal.
Mengapa akses perlu dibatasi?
Menteri Meutya mengutip survei Statista (27 Juni–4 Juli 2025) yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan dukungan publik tertinggi terhadap larangan media sosial bagi anak. Dukungan mencapai 82%, lebih tinggi dibandingkan Perancis (85%) dan Australia (79%). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan langkah populis, melainkan respons atas keinginan masyarakat.
Berbagai laporan jurnalis, terutama dari pemenang anugerah, memperkuat urgensi kebijakan ini. Salah satunya cerita Genta Budiatama (Tata) yang menangis setelah menerima hujatan massal di media sosial saat mengampanyekan bahaya rokok bagi anak. Lebih ironis lagi, sebagian besar komentar bernada kebencian itu datang dari anak-anak dan remaja seusianya.
Meutya mengatakan bahwa kasus seperti ini bisa menimpa anak atau cucu siapa pun. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Sulawesi Selatan, berbagai daerah lain, bahkan di banyak negara.
Perbedaan Indonesia dan Australia
Australia menjadi negara pertama yang melarang keras anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Pemerintah Australia mengesahkan undang-undang tersebut pada November 2024 dan menerapkannya secara penuh setelah masa transisi hampir satu tahun.
Indonesia memilih pendekatan berbeda dan bertahap. Komdigi menetapkan batas usia minimal yang bervariasi, yaitu 13–18 tahun, tergantung tingkat risiko platform. Menkomdigi menjelaskan bahwa setiap tahap tumbuh kembang anak menuntut kesiapan yang berbeda.
Komdigi juga memberikan masa transisi yang cukup panjang agar platform dapat menyiapkan teknologi verifikasi usia berbasis AI yang akurat. Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menghambat inovasi. Ia yakin platform telah memiliki teknologi yang mampu membedakan pengguna anak dan dewasa. Masa transisi bertujuan memastikan implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu perkembangan teknologi.
Meutya kembali menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan mengurangi akses langsung industri digital ke sekitar 80 juta anak Indonesia, sesuai definisi anak hingga usia 18 tahun dalam UU Perlindungan Anak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak teknologi. Pemerintah ingin anak-anak mendapatkan manfaat digital—seperti belajar, berkreasi dan bersosialisasi—pada saat mereka sudah siap. Ia membandingkan langkah ini dengan aturan usia minimal untuk mulai belajar menyetir.
Menteri juga meminta media terus menampilkan kisah nyata tentang anak yang terdampak negatif maupun positif oleh teknologi. Edukasi bagi orang tua, guru, dan anak masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dilakukan.
Ia menutup sambutan dengan menyampaikan bahwa karya jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membimbing masyarakat. Ia berharap media terus mendukung hingga PP Tunas berjalan efektif.
(VVR*)














