PP Tunas Tegaskan Pembatasan Akses Medsos Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan pada Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan pada Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengamanan Tunas Bangsa (PP Tunas) pada Maret 2025. Aturan ini mewajibkan platform media sosial membatasi akses bagi anak di bawah umur tertentu. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan regulasi perlindungan anak di ruang digital paling lengkap di dunia. Indonesia juga mengikuti langkah Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Dalam sambutannya pada Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas bukan kebijakan mendadak. Ia menyampaikan bahwa diskusi mengenai aturan ini sudah dimulai sejak pertemuan pertamanya dengan Presiden, bahkan sebelum pelantikannya. Menurutnya, pemerintah awalnya fokus pada isu judi online, namun ia melihat ada masalah yang lebih besar, yaitu perlindungan anak dari bahaya digital.

Komdigi menyusun PP Tunas melalui proses panjang. Pemerintah berkonsultasi dengan Unicef, Kak Seto, psikolog anak, akademisi, NGO, dan berbagai platform digital. Proses ini berlangsung sejak restrukturisasi internal Komdigi selesai dan berlanjut melalui ratusan pertemuan resmi maupun informal.

Mengapa akses perlu dibatasi?

Menteri Meutya mengutip survei Statista (27 Juni–4 Juli 2025) yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan dukungan publik tertinggi terhadap larangan media sosial bagi anak. Dukungan mencapai 82%, lebih tinggi dibandingkan Perancis (85%) dan Australia (79%). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan langkah populis, melainkan respons atas keinginan masyarakat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Alfin–Azhar: Optimis Menang Gugatan Ahmadi–Ferri Hanya Curhat

Berbagai laporan jurnalis, terutama dari pemenang anugerah, memperkuat urgensi kebijakan ini. Salah satunya cerita Genta Budiatama (Tata) yang menangis setelah menerima hujatan massal di media sosial saat mengampanyekan bahaya rokok bagi anak. Lebih ironis lagi, sebagian besar komentar bernada kebencian itu datang dari anak-anak dan remaja seusianya.

Meutya mengatakan bahwa kasus seperti ini bisa menimpa anak atau cucu siapa pun. Ia menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Sulawesi Selatan, berbagai daerah lain, bahkan di banyak negara.

Perbedaan Indonesia dan Australia

Australia menjadi negara pertama yang melarang keras anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Pemerintah Australia mengesahkan undang-undang tersebut pada November 2024 dan menerapkannya secara penuh setelah masa transisi hampir satu tahun.

Indonesia memilih pendekatan berbeda dan bertahap. Komdigi menetapkan batas usia minimal yang bervariasi, yaitu 13–18 tahun, tergantung tingkat risiko platform. Menkomdigi menjelaskan bahwa setiap tahap tumbuh kembang anak menuntut kesiapan yang berbeda.

Baca Juga :  Truk Migran Terbalik di Afar, 22 Orang Tewas

Komdigi juga memberikan masa transisi yang cukup panjang agar platform dapat menyiapkan teknologi verifikasi usia berbasis AI yang akurat. Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak ingin menghambat inovasi. Ia yakin platform telah memiliki teknologi yang mampu membedakan pengguna anak dan dewasa. Masa transisi bertujuan memastikan implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu perkembangan teknologi.

Meutya kembali menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan mengurangi akses langsung industri digital ke sekitar 80 juta anak Indonesia, sesuai definisi anak hingga usia 18 tahun dalam UU Perlindungan Anak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak teknologi. Pemerintah ingin anak-anak mendapatkan manfaat digital—seperti belajar, berkreasi dan bersosialisasi—pada saat mereka sudah siap. Ia membandingkan langkah ini dengan aturan usia minimal untuk mulai belajar menyetir.

Menteri juga meminta media terus menampilkan kisah nyata tentang anak yang terdampak negatif maupun positif oleh teknologi. Edukasi bagi orang tua, guru, dan anak masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dilakukan.

Ia menutup sambutan dengan menyampaikan bahwa karya jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membimbing masyarakat. Ia berharap media terus mendukung hingga PP Tunas berjalan efektif.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Honda PCX dan Yamaha Nmax Terbaru 2026
Toyota Veloz Hybrid Jadi Terbaik Low MPV 2026
Cara Merawat Baterai EV Agar Awet dan Tidak Cepat Rusak
Smartphone Baru Juni 2026 dengan Fitur Premium Terbaru
Pompa Angin Elektrik Portable Terbaik untuk Mobil
Asus Dominasi AI Computex 2026, Laptop Copilot+ Revolusioner
Suzuki S-Presso Mobil Compact SUV Irit dan Stylish
Penjualan Daihatsu Mei 2026 Naik Tajam 25 Persen
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Honda PCX dan Yamaha Nmax Terbaru 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 18:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid Jadi Terbaik Low MPV 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Merawat Baterai EV Agar Awet dan Tidak Cepat Rusak

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Smartphone Baru Juni 2026 dengan Fitur Premium Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pompa Angin Elektrik Portable Terbaik untuk Mobil

Berita Terbaru

Kerusakan akibat gempa Filipina (Foto: REUTERS/Noel Celis)

Internasional

Gempa Besar Filipina Picu Korban Jiwa dan Kerusakan

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB

Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh saat meninjau pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib. ( doc DPRD)

SUNGAI PENUH

DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menghadiri RUPS Luar Biasa Bank Jambi di Bandung, Senin (8/6/2026).

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:00 WIB

MinyaKita tak lagi masuk program Bantuan Pangan. ( Foto ist)

Ekonomi

MinyaKita Tak Lagi Masuk Bantuan Pangan, Ini Alasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 06:00 WIB

Foto: AFP via Getty Images/TORU YAMANAKA

Kesehatan

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang dengan Senam Lima Menit

Selasa, 9 Jun 2026 - 05:00 WIB