Jakarta, iNBrita.com — Setiap awal tahun, masyarakat selalu mencari informasi terbaru tentang gaji pegawai pemerintah. Pada 2026, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penggajian PNS dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Pemerintah juga tetap menerapkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk skema gaji PPPK tanpa perubahan hingga awal tahun ini.
Pegawai pemerintah perlu memahami bahwa penghasilan mereka tidak hanya berasal dari gaji pokok. Mereka menerima tambahan dari berbagai komponen seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Komponen-komponen ini secara langsung meningkatkan total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Pemerintah menetapkan gaji pokok PNS dalam rentang Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200. Besaran ini bergantung pada golongan dan tingkat pendidikan pegawai.
- Golongan I mencakup pegawai dengan pendidikan SD hingga SMP
- Golongan II mencakup lulusan SMA dan Diploma
- Golongan III mencakup lulusan sarjana (S1)
- Golongan IV mencakup pegawai senior dengan pendidikan minimal S2
Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada setiap pegawai.
Masa Kerja dan Kenaikan Gaji Berkala
Pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai secara berkala setiap dua tahun melalui mekanisme Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Pegawai harus mencapai penilaian kinerja minimal “Baik” untuk mendapatkan kenaikan ini.
Sebagai contoh, PNS golongan III/a yang baru lulus S1 menerima gaji pokok sekitar Rp2.785.700. Pegawai dengan golongan yang sama tetapi memiliki masa kerja 10 tahun menerima gaji yang lebih tinggi. Sistem ini mendorong pegawai untuk menjaga kinerja sekaligus memberi kepastian peningkatan penghasilan.
Struktur Gaji PPPK dan Perbedaannya dengan PNS
Pemerintah menetapkan gaji PPPK dalam rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 sesuai masa kerja dan golongan. Secara nominal, gaji PPPK pada golongan setara sering kali lebih tinggi dibanding PNS.
Namun, perbedaan utama terletak pada jaminan masa tua. PNS menerima pensiun bulanan seumur hidup. Sebaliknya, PPPK menerima Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pembayaran sekaligus setelah masa kontrak berakhir.
Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memperkenalkan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam skema ini, pegawai bekerja sekitar empat jam per hari dan menerima penghasilan berdasarkan upah minimum provinsi.
Meskipun penghasilannya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, pegawai tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi. Pemerintah juga membuka peluang bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja.
Peran Tunjangan Kinerja dalam Total Penghasilan
Tunjangan kinerja menjadi faktor utama yang menentukan besar kecilnya take home pay ASN. Setiap instansi menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan dan kemampuan anggaran.
Pegawai di instansi dengan tunjangan tinggi dapat menerima penghasilan lebih dari Rp10 juta per bulan. Sebaliknya, pegawai di instansi daerah dengan anggaran terbatas menerima jumlah yang lebih rendah.
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Fungsional
Pemerintah memberikan tunjangan keluarga kepada seluruh ASN sebagai bagian dari penghasilan tetap.
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)
Selain itu, guru ASN yang memiliki sertifikasi menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok setiap tiga bulan. Tunjangan ini secara signifikan meningkatkan total penghasilan pegawai.
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah memberikan dua tambahan penghasilan tahunan berupa THR dan gaji ke-13.
Pemerintah mulai menyalurkan THR sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun. THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak pegawai.
Potongan Gaji yang Wajib Diperhatikan
Pegawai menerima gaji bersih setelah pemerintah memotong beberapa kewajiban.
- Iuran pensiun sebesar 4,75 persen
- Iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen
- Iuran Tapera sekitar 2,5–3 persen
- Pajak PPh 21 (pada beberapa instansi ditanggung pemerintah)
Pegawai perlu memeriksa slip gaji secara rutin agar dapat memastikan semua potongan dan komponen tercatat dengan benar.
Penutup dan Catatan Penting
Artikel ini menyajikan informasi berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Semua angka mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Besaran tunjangan dapat berbeda antar instansi karena bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing. Oleh karena itu, pegawai sebaiknya memverifikasi informasi langsung melalui bagian kepegawaian atau situs resmi BKN.
(VVR*)













