Modus Penyelundupan dari Malaysia
Jakarta, iNBrita.com — Bareskrim Polri membongkar cara Tigran Denre Sonda menyelundupkan kokain dari Malaysia ke Indonesia. Polisi berencana mengedarkan narkotika itu saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, Tigran membawa kokain menggunakan koper. Ia menyelipkan paket-paket kecil kokain di antara tumpukan pakaian.
“Tersangka membawa kokain dari Malaysia dan menyamarkannya di dalam koper berisi pakaian,” kata Brigjen Eko, Kamis (25/12/2025).
Tigran kemudian memasukkan koper tersebut ke bagasi pesawat. Ia menggunakan cara itu untuk mengelabui pemeriksaan keamanan dan kepabeanan.
Sumber Narkoba dari WN Malaysia
Dalam pemeriksaan, Tigran mengaku membeli kokain dari warga negara Malaysia bernama Mujahid. Ia membayar transaksi tersebut secara tunai.
Tigran mengenal Mujahid sejak 2023. Saat itu, keduanya bekerja sebagai broker. Mujahid diduga tidak hanya menyediakan kokain, tetapi juga MDMA dan ketamin.
Menyerahkan Diri Usai Jadi Buron
Setelah polisi menetapkannya sebagai buron, Tigran akhirnya menyerahkan diri. Ia datang ke pihak kepolisian pada 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga menjalani tes urine terhadap Tigran.
Peran Istri sebagai Pengedar
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Donna Fabiola. Donna merupakan istri Tigran Denre Sonda. Polisi lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.
Donna mengaku menerima narkoba dari suaminya untuk diedarkan. Polisi menangkap Donna di sebuah kafe kawasan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
Penangkapan itu dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Kombes Pol Zulkarnain Harahap dan Kombes Pol Awaludin Amin.
“Donna berperan sebagai pengedar dan mendapatkan narkoba dari suaminya,” ujar Brigjen Eko, Senin (22/12).
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap dari informasi peredaran kokain dan MDMA di Bali. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan pengembangan kasus.
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT melakukan penyelidikan lanjutan. Hingga kini, polisi telah mengamankan 18 tersangka.
Polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir ekstasi, dan 23,59 gram ekstasi serbuk.
Selain itu, polisi juga menyita 135 gram happy water, 1 kilogram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five.














