Jakarta, iNBrita.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan bahwa garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, bergeser. Pergeseran ini terjadi setelah kedua negara mencapai kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
Ossy menjelaskan, “Hasil MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee menunjukkan sekitar 23 km segmen mengalami perubahan. Sebagian wilayah Indonesia berkurang, sebagian bertambah.” Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Indonesia memperoleh tambahan hak atas lahan seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektare. Meski Indonesia masih lebih luas, beberapa lahan warga kini masuk yurisdiksi Malaysia.
Ossy menambahkan, lima desa terdampak seluas 3,6 hektare. Setelah pemerintah menetapkan buffer zone sepanjang 10 meter, tambahan luas terdampak mencapai 2,4 hektare. Total lahan Indonesia yang kini masuk wilayah Malaysia menjadi 6,0 hektare.
Pemerintah mengidentifikasi 51 warga terdampak. Mereka terdiri dari 19 pemegang sertifikat resmi BPN, 1 pemegang sertifikat lain, 26 pemegang dokumen desa, dan 5 pemegang akta di bawah tanah.
Selain itu, pemerintah mencatat 57 bidang tanah terdampak. Bidang tersebut tersebar di beberapa desa: Desa Seberang segmen pertama 16 bidang, segmen kedua 24 bidang, dan Sebatik Utara 17 bidang.
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memverifikasi data. Mereka juga menyiapkan langkah relokasi bagi masyarakat terdampak.
Ossy menegaskan, “Kami telah mengidentifikasi semua bidang terdampak. Kami akan bekerja sama dengan BNPP untuk melindungi hak masyarakat, meski lahan mereka kini berada di wilayah yurisdiksi Malaysia.”
(vvr)









