INBRITA.COM, Jakarta: Juru Bicara LPP RRI Yonas Markus Tuhuleruw menjelaskan, misinformasi yang berkembang terkait adanya pengurangan tenaga lepas massal di lembaga ini. Pengurangan ini, disebutkan sebagai imbas dari efisiensi APBN 2025.
Menurutnya, pada kenyataannya adalah pengurangan sebagian tenaga lepas yang tidak diperpanjang kembali. “Itupun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor” kata Yonas dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Ia mengatakan, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur Aparatur Sipil Negara. Di mana terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Namun demikian, untuk tenaga lepas seperti kontributor, pengisi acara, produser, sebagian music director merupakan pengisi acara yang tugasnya tidak rutin seperti ASN. Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan LPP RRI tetap peduli terhadap para tenaga pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pihaknya terus mengupayakan subsidi silang sehingga tenaga lepas masih bisa diberdayakan di RRI.
Nantinya, RRI akan melakukan seleksi kembali tenaga-tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih. “Karena itulah pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” katanya, menegaskan.
Ia memastikan, LPP RRI tegak lurus terhadap kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran. Bahkan, lanjut dia, efisiensi yang dilakukan LPP RRI tidak berpengaruh pada layanan publik di seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini sebagaimana diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Efisiensi itu juga tidak berpengaruh terhadap penyediaan infrastruktur RRI.
“Karena RRI telah memiliki teknologi canggih dalam pelayanan multi platform kepada masyarakat. Kami terus optimalkan pelayanan kami, tetap produktif sekalipun efisien” ucapnya.
Sumber: rri.co.id