Home / SUNGAI PENUH

Kamis, 24 April 2025 - 14:14 WIB

Setelah Beberapa Panggilan, Ahmadi Zubir dan Istri Muncul di Persidangan

Ahmadi Zubir dan Istri  Herlina Hadir  di Persidangan

Ahmadi Zubir dan Istri Herlina Hadir di Persidangan

inbrita.com – Sungai Penuh – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengrusakan kotak dan surat suara dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Sungai Penuh pada Kamis (24/4/2025).

Persidangan kali ini, Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai yang sebelumnya sempat mangkir hadir di persidangan bersama istrinya Herlina.

Ahmadi Zubir bersama istri Herlina memenuhi panggilan Majelis Hakim.Keduanya tiba di Pengadilan Negeri sekitar pukul 09.20 WIB, dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam bernopol BH 1807 RC. Ahmadi tampak mengenakan kemeja kotak-kotak .

Di kutip dari Jambi independen, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina.

Baca juga :   Prediksi Mekar Sakura Jepang 2026: Waktu Terbaik

Pengadilan negeri Sungai Penuh sebelumnya telah melayangkan 4 kali surat pemanggilan ,itu tidak di indahkan,akhirnya, dalam sidang yang digelar Senin 21 April 2025 lalu dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan penjemputan terhadap 2 orang saksi, yakni Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari 4 kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.

Ahmadi Zubir menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya, Ia mengaku t berada di luar kota , karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan

‘Saya bukannya tidak mau hadir, hanya saja saat itu saya sedang ada kegiatan di luar daerah yang memang tidak bisa saya tinggalkan,” ujar Ahmadi

Baca juga :   Tanda di Kulit yang Mengindikasikan Penyakit Ginjal

Ahmadi juga mengatakan,tidak ada perannya dalam insiden pengrusakan TPS serta kotak dan surat suara.dan tidak mengetahui kejadian tersebut.Karena pada saat kejadian, dirinya sedang berada di posko penghitungan suara di rumah pribadinya.

“Tidak mungkin kita menyuruh, itu murni tindakan spontan dari para pelaku,” tegasnya.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berfokus pada klarifikasi dan informasi dari Ahmadi Zubir terkait kasus yang tengah disidangkan.Sebagai catatan, Ahmadi Zubir dan Herlina didudukkan sebagai saksi fakta dalam perkara pengrusakan logistik Pemilu Pilwako Sungai Penuh 2024, dimana tersangka hingga kini masih dalam proses hukum

(Eni Syamsir)

Berita ini 121 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Dukungan untuk Al Azhar Terus Menguat, Lawan Sengaja Menyebar Hoax
Bukti sah nikah dan surat perjanjian dengan mantan suami ( Foto Inbrita)

SUNGAI PENUH

ST : Tolong Jaga Perasaan Anak Saya, Pemberitaan Itu Salah

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Hadiri Penandatanganan Akreditasi RSUD H. Bakri

SUNGAI PENUH

Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak
Walikota Sungai Penuh Alfin, SH, berdiri di lokasi genangan sambil menyerukan agar warga tidak membuang sampah ke drainase.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serukan Stop Buang Sampah ke Saluran Drainase
Wako Alfin bersama peserta Home Concert ke-2 Ansamble Music Class di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Generasi Muda Berkarya Lewat Musik
Umoh Gdeang Dasira mewakili Kota Sungai Penuh di Penilaian Kampung Adat Melayu Jambi 2025.

SUNGAI PENUH

Umoh Gdeang Dasira Wakil Sungai Penuh Kampung Adat Jambi
Wako Alfin bersama Dirjen Agus Fatoni setelah pertemuan di Kemendagri.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Temui Kemendagri Perjuangkan Dana Transfer