inbrita.com – Sungai Penuh – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan pengrusakan kotak dan surat suara dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Sungai Penuh pada Kamis (24/4/2025).
Persidangan kali ini, Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai yang sebelumnya sempat mangkir hadir di persidangan bersama istrinya Herlina.
Ahmadi Zubir bersama istri Herlina memenuhi panggilan Majelis Hakim.Keduanya tiba di Pengadilan Negeri sekitar pukul 09.20 WIB, dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam bernopol BH 1807 RC. Ahmadi tampak mengenakan kemeja kotak-kotak .
Di kutip dari Jambi independen, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina.
Pengadilan negeri Sungai Penuh sebelumnya telah melayangkan 4 kali surat pemanggilan ,itu tidak di indahkan,akhirnya, dalam sidang yang digelar Senin 21 April 2025 lalu dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan penjemputan terhadap 2 orang saksi, yakni Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari 4 kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.
Ahmadi Zubir menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya, Ia mengaku t berada di luar kota , karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan
‘Saya bukannya tidak mau hadir, hanya saja saat itu saya sedang ada kegiatan di luar daerah yang memang tidak bisa saya tinggalkan,” ujar Ahmadi
Ahmadi juga mengatakan,tidak ada perannya dalam insiden pengrusakan TPS serta kotak dan surat suara.dan tidak mengetahui kejadian tersebut.Karena pada saat kejadian, dirinya sedang berada di posko penghitungan suara di rumah pribadinya.
“Tidak mungkin kita menyuruh, itu murni tindakan spontan dari para pelaku,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berfokus pada klarifikasi dan informasi dari Ahmadi Zubir terkait kasus yang tengah disidangkan.Sebagai catatan, Ahmadi Zubir dan Herlina didudukkan sebagai saksi fakta dalam perkara pengrusakan logistik Pemilu Pilwako Sungai Penuh 2024, dimana tersangka hingga kini masih dalam proses hukum
(Eni Syamsir)