Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:32 WIB

Rekonstruksi Diperagakan Agus Didampingi Kuasa Hukum

Tersangka Agus Kurnia saat memeragakan adegan rekonstruksi di lokasi yang menyerupai TKP, Rabu (24/7/2025).

Tersangka Agus Kurnia saat memeragakan adegan rekonstruksi di lokasi yang menyerupai TKP, Rabu (24/7/2025).

Sungai Penuh, iNBrita.com – Sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka Agus Kurnia Saputra dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Elly Jumini, yang digelar Polres Kerinci pada Rabu, 24 Juli 2025. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh kronologi pembunuhan yang terjadi pada 3 Desember 2024.

Tersangka, warga Desa Sanggaran Agung, Danau Kerinci, diduga menghabiskan   nyawa korban di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Adegan diperagakan langsung oleh Agus, dengan pemeran pengganti untuk korban.

Dalam proses tersebut, Gerakan Bantuan Hukum Rechsstaat, yang diketuai oleh Pera Candra, S.H., M.H. dan diwakili oleh Don Julian, S.H., hadir sebagai penasihat hukum tersangka. Penunjukan resmi dilakukan melalui surat Polres Kerinci nomor B/315/VII/res.1.7/2025/reskrim, berdasarkan Pasal 56 KUHP.

Baca juga :   Masyarakat Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi Dukung Al Azhar " Kami Ingin Pembangunan yang Adil "

“Kami menghargai profesionalisme polisi dalam menjalankan rekonstruksi ini,” ujar Don Julian. Ia juga menegaskan bahwa Rechsstaat hadir untuk menjamin hak hukum tersangka tetap dipenuhi, tanpa mengabaikan rasa empati terhadap keluarga korban.

Rekonstruksi dilakukan di tempat pengganti karena TKP asli dinilai rawan. Dalam adegan awal, tersangka memperagakan pertemuan dengan korban di SPBU Pelayang Raya, lalu pertengkaran terjadi akibat permintaan uang Rp2 juta.

Pertengkaran berlanjut hingga ke dalam ruko. Tersangka emosi setelah ditolak dan ditendang korban. Ia lalu memukul wajah korban enam kali, menarik korban yang hendak kabur, memukul kepala dengan kayu, dan terus melukai korban hingga tewas

Baca juga :   KPU Kerinci Raih 4 Penghargaan

Setelahnya, tersangka menutup jasad korban dengan kasur, mencuci tangan, lalu meninggalkan lokasi. Keesokan paginya, ia kembali untuk mengambil barang-barang milik korban, lalu melarikan diri ke Jambi dan membuang barang bukti ke sungai.

Tim hukum Rechsstaat menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. “Kami berharap keadilan ditegakkan. Ini penting untuk sedikit mengobati luka yang dirasakan keluarga korban,” tutup Don Julian.

(Eni Syamsir)

 

Berita ini 196 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!
Pengacara Baim, Kurnia Saleh, memberi pernyataan soal laporan kasus sunat laser.

Hukrim

Pengacara Baim: Silakan Lapor, Proses Hukum Kami Hormati
Kapolsek Jambi Timur Edi Mardi merilis kasus emak-emak pencopet berjilbab panjang.

Hukrim

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Satreskrim Polres Kerinci menangkap pelaku penganiayaan di Koto Keras.

Hukrim

Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
“Penangkapan dua pemuda pengguna ganja oleh Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Jambi.”

Hukrim

Satresnarkoba Bekuk Pemuda COD Ganja di Sungai Ning

Hukrim

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

Hukrim

Edi Mardi Evakuasi Jenazah Sakarman
Polisi Muratara menjemput siswa SD terduga pelaku perkelahian

Hukrim

Pelajar MTs di Muratara Meninggal Usai Terlibat Perkelahian