Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kerangka hukum baru untuk mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Korea Selatan mengambil langkah ini seiring Indonesia dan China yang juga tengah menyiapkan regulasi serupa.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat keamanan pemanfaatan AI di berbagai sektor.
Pengawasan Manusia untuk AI Berisiko Tinggi
Melalui undang-undang dasar AI, pemerintah Korea Selatan mewajibkan pengawasan manusia dalam penggunaan AI berdampak tinggi. Kewajiban ini berlaku khusus pada sektor-sektor vital.
Sektor tersebut mencakup keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, serta layanan keuangan. Dalam sektor keuangan, aturan berlaku pada evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.
Kewajiban Transparansi dan Pelabelan AI
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna jika produk atau layanan mereka menggunakan AI berdampak tinggi atau AI generatif. Kewajiban ini bertujuan meningkatkan transparansi.
Perusahaan harus memberi label yang jelas pada hasil AI. Dengan begitu, pengguna dapat membedakan konten AI dari kenyataan. Aturan ini dikutip dari Reuters, Jumat (23/1/2026).
Sanksi dan Denda bagi Pelanggar
Pemerintah Korea Selatan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan AI. Perusahaan yang tidak memberi label pada AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won.
Untuk pelanggaran ringan, pemerintah mengenakan denda sebesar 1% dari omzet global. Sementara itu, pelanggaran serius terkait AI berisiko tinggi dapat dikenai denda hingga 7% dari omzet global.
Kritik dari Pelaku Startup
Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan industri startup. Kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook, menyatakan banyak pendiri startup merasa frustrasi.
Ia menilai pemerintah belum menjelaskan detail aturan secara rinci. Bahasa regulasi juga dinilai masih ambigu. Kondisi ini mendorong perusahaan bersikap terlalu hati-hati dan kurang inovatif.
China Perketat Perlindungan Pengguna AI
Pemerintah China juga menyusun aturan untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan AI. Aturan ini menargetkan produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen.
China memfokuskan aturan pada AI yang memiliki karakter menyerupai manusia dan melibatkan interaksi emosional dengan pengguna.
Pemerintah mewajibkan penyedia layanan AI memberi peringatan jika pengguna memakai layanan secara berlebihan. Perusahaan juga harus memperkuat pengawasan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.
Selain itu, perusahaan wajib mengidentifikasi kondisi emosional pengguna. Mereka juga harus menilai tingkat ketergantungan dan melakukan intervensi jika muncul tanda kecanduan.
Indonesia Rampungkan Peta Jalan AI
Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah merampungkan Peta Jalan AI dan Etika AI. Pemerintah menargetkan Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada awal tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% penyusunan dokumen tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan regulasi ini sebagai payung hukum utama. Setelah Peraturan Presiden terbit, kementerian dan lembaga dapat menyusun aturan turunan sesuai sektor masing-masing.
“Kami menyusun kerangka besarnya terlebih dahulu. Setelah Perpres terbit, setiap sektor dapat membuat aturan AI sendiri,” ujar Meutya.
(tim)














