Setelah China, Korea Selatan Ikuti Aturan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, iNBrita.com  — Pemerintah Korea Selatan resmi memberlakukan kerangka hukum baru untuk mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Korea Selatan mengambil langkah ini seiring Indonesia dan China yang juga tengah menyiapkan regulasi serupa.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat keamanan pemanfaatan AI di berbagai sektor.

Pengawasan Manusia untuk AI Berisiko Tinggi

Melalui undang-undang dasar AI, pemerintah Korea Selatan mewajibkan pengawasan manusia dalam penggunaan AI berdampak tinggi. Kewajiban ini berlaku khusus pada sektor-sektor vital.

Sektor tersebut mencakup keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, serta layanan keuangan. Dalam sektor keuangan, aturan berlaku pada evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.

Kewajiban Transparansi dan Pelabelan AI

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan memberi tahu pengguna jika produk atau layanan mereka menggunakan AI berdampak tinggi atau AI generatif. Kewajiban ini bertujuan meningkatkan transparansi.

Perusahaan harus memberi label yang jelas pada hasil AI. Dengan begitu, pengguna dapat membedakan konten AI dari kenyataan. Aturan ini dikutip dari Reuters, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Pengguna PO Ayu Transport Arus Balik Mencapai Ratusan Orang

Sanksi dan Denda bagi Pelanggar

Pemerintah Korea Selatan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan AI. Perusahaan yang tidak memberi label pada AI generatif dapat dikenai denda hingga 30 juta won.

Untuk pelanggaran ringan, pemerintah mengenakan denda sebesar 1% dari omzet global. Sementara itu, pelanggaran serius terkait AI berisiko tinggi dapat dikenai denda hingga 7% dari omzet global.

Kritik dari Pelaku Startup

Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan industri startup. Kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook, menyatakan banyak pendiri startup merasa frustrasi.

Ia menilai pemerintah belum menjelaskan detail aturan secara rinci. Bahasa regulasi juga dinilai masih ambigu. Kondisi ini mendorong perusahaan bersikap terlalu hati-hati dan kurang inovatif.

China Perketat Perlindungan Pengguna AI

Pemerintah China juga menyusun aturan untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan AI. Aturan ini menargetkan produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen.

China memfokuskan aturan pada AI yang memiliki karakter menyerupai manusia dan melibatkan interaksi emosional dengan pengguna.

Baca Juga :  Nurul Selamatkan Bilqis Lewat Mediasi dengan Orang Rimba

Pemerintah mewajibkan penyedia layanan AI memberi peringatan jika pengguna memakai layanan secara berlebihan. Perusahaan juga harus memperkuat pengawasan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.

Selain itu, perusahaan wajib mengidentifikasi kondisi emosional pengguna. Mereka juga harus menilai tingkat ketergantungan dan melakukan intervensi jika muncul tanda kecanduan.

Indonesia Rampungkan Peta Jalan AI

Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah merampungkan Peta Jalan AI dan Etika AI. Pemerintah menargetkan Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut pada awal tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan sekitar 90% penyusunan dokumen tersebut. Ia menyampaikan hal ini dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan regulasi ini sebagai payung hukum utama. Setelah Peraturan Presiden terbit, kementerian dan lembaga dapat menyusun aturan turunan sesuai sektor masing-masing.

“Kami menyusun kerangka besarnya terlebih dahulu. Setelah Perpres terbit, setiap sektor dapat membuat aturan AI sendiri,” ujar Meutya.

(tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau
Rumah Hijau Nepal Bertahan di Tengah Banjir Dahsyat
Chelsea Berpeluang Dapat Rp 2,7 Triliun dari Penjualan Striker
Hutan Terluas Dunia Menghadapi Ancaman dan Kerusakan
Aisha Wahab Menang Pemilu Khusus DPR Amerika
Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta
Neymar Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026 Bersama Brasil
Gerhana Matahari Total Terlama 2027 Ini Wilayah yang Dilintasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Rumah Hijau Nepal Bertahan di Tengah Banjir Dahsyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Chelsea Berpeluang Dapat Rp 2,7 Triliun dari Penjualan Striker

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hutan Terluas Dunia Menghadapi Ancaman dan Kerusakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aisha Wahab Menang Pemilu Khusus DPR Amerika

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB