Home / SUNGAI PENUH

Senin, 7 Juli 2025 - 20:25 WIB

Sidang Stadion Mini Memanas, Hakim Sentil Ahli BPKP

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Sungai Penuh ,iNBrita.com — Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yaitu ahli digital forensik dan auditor dari BPKP.

Penasehat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH, MH, menyampaikan keberatan terhadap ahli digital forensik bernama Irwan Karyanto. Ia menilai Irwan tidak independen karena masih aktif sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang intelijen.

“Ahli tersebut berasal dari institusi kejaksaan. Kami khawatir keterangannya tidak objektif,” kata Viktorianus di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat keberatan itu, lalu melanjutkan proses pemeriksaan. Ahli Tidak Periksa Isi Pesan WhatsApp.

Dalam kesaksiannya, ahli digital forensik menjelaskan bahwa ia hanya menemukan komunikasi antara Yusrizal dan terdakwa melalui ponsel. Namun, ia tidak memeriksa isi pesan karena tidak mendapat permintaan untuk itu.

Baca juga :   Wawako Azhar Hamzah Buka Seminar Pendidikan Budaya Daerah

“Saya hanya menemukan komunikasi. Soal isi pesan, saya tidak membaca karena tidak diminta,” ujar Irwan.

Audit BPKP Dipertanyakan Hakim

Ahli kedua, yaitu auditor dari BPKP, menyatakan proyek stadion mengalami kerugian total atau total loss. Ia menyimpulkan hal itu berdasarkan dokumen, laporan ahli konstruksi, dan hasil observasi lapangan.

Namun, hakim anggota langsung mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Hakim menyoroti bahwa ada bagian pekerjaan yang tidak diaudit, seperti perencanaan dan honorarium pejabat pengadaan.

“Kalau total loss, kenapa biaya perencanaan tidak dihitung juga?” tanya hakim dengan nada tegas.

Baca juga :   Wako Alfin Apresiasi Produk UMKM di HKG PKK

Ahli menjawab bahwa ia hanya menyimpulkan dari hasil observasi lapangan. Ia menyebut bahwa stadion tidak digunakan, sehingga dianggap tidak bermanfaat. Namun, hakim menilai kesimpulan itu terlalu subjektif.

Keahlian Ahli Dianggap Hanya Berdasarkan Pendapat Orang Lain

Saat ditanya tentang metode audit yang digunakan, ahli dari BPKP menyatakan bahwa ia merujuk pada pendapat ahli konstruksi dari Unbari dan ahli dari PUPR. Hal ini membuat hakim kembali menegaskan bahwa kesimpulan ahli bukan berdasarkan keahlian pribadi.

“Saudara hanya mengulang pendapat ahli lain, bukan dari keahlian saudara sendiri,” kata hakim.

(Eni Syamsir)

 

Berita ini 297 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh membuka kegiatan Rehabilitasi Narkoba Tahun 2025 di aula Rutan Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Rutan Sungai Penuh Gelar Rehabilitasi Narkoba 2025

SUNGAI PENUH

Era Safitri Apresiasi Pemkot dan Lintas Sektoral Vaksinasi CJH Sukses
Humas PLTA Kerinci, H. Aslori Ilham, memberikan keterangan pers tentang kompensasi warga terdampak proyek PLTA Batang Merangin

SUNGAI PENUH

Aslori: “Kami transparan soal kompensasi dan teknis proyek.”
Anggota Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0417/Kerinci dan warga Sungai Jernih menanam bibit terong di lahan pertanian.

SUNGAI PENUH

TMMD Ke-126 Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Tanam Terong

SUNGAI PENUH

Beri Bantuan ke- 2 Pasca Banjir di Cangking, Wawako Azhar Hamzah : Jangan Buang Sampah ke Sungai
TNI dan warga Sungai Jernih membersihkan lahan pertanian melalui program TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci.

SUNGAI PENUH

TMMD 126 Gerakkan Masyarakat Kembangkan Pertanian Desa

SUNGAI PENUH

Kolaborasi Pemkot Sungai Penuh dan BI Kendalikan Inflasi Pangan

SUNGAI PENUH

Ninik Mamak Rio Jayo Mengucapkan Terima Kasih Kepada Sapta Putra, SH Telah Menyumbang Rp50 Juta