Home / SUNGAI PENUH

Senin, 7 Juli 2025 - 20:25 WIB

Sidang Stadion Mini Memanas, Hakim Sentil Ahli BPKP

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Majelis hakim saat mendengarkan keterangan ahli dari BPKP dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, di Pengadilan Tipikor Sungai Penuh.

Sungai Penuh ,iNBrita.com — Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yaitu ahli digital forensik dan auditor dari BPKP.

Penasehat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo SH, MH, menyampaikan keberatan terhadap ahli digital forensik bernama Irwan Karyanto. Ia menilai Irwan tidak independen karena masih aktif sebagai pegawai Kejaksaan Agung di bidang intelijen.

“Ahli tersebut berasal dari institusi kejaksaan. Kami khawatir keterangannya tidak objektif,” kata Viktorianus di ruang sidang.

Majelis hakim mencatat keberatan itu, lalu melanjutkan proses pemeriksaan. Ahli Tidak Periksa Isi Pesan WhatsApp.

Dalam kesaksiannya, ahli digital forensik menjelaskan bahwa ia hanya menemukan komunikasi antara Yusrizal dan terdakwa melalui ponsel. Namun, ia tidak memeriksa isi pesan karena tidak mendapat permintaan untuk itu.

Baca juga :   Satgas TMMD Ke-126 Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Posko

“Saya hanya menemukan komunikasi. Soal isi pesan, saya tidak membaca karena tidak diminta,” ujar Irwan.

Audit BPKP Dipertanyakan Hakim

Ahli kedua, yaitu auditor dari BPKP, menyatakan proyek stadion mengalami kerugian total atau total loss. Ia menyimpulkan hal itu berdasarkan dokumen, laporan ahli konstruksi, dan hasil observasi lapangan.

Namun, hakim anggota langsung mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Hakim menyoroti bahwa ada bagian pekerjaan yang tidak diaudit, seperti perencanaan dan honorarium pejabat pengadaan.

“Kalau total loss, kenapa biaya perencanaan tidak dihitung juga?” tanya hakim dengan nada tegas.

Baca juga :   Goro Bersama Walikota Alfin Disambut Hangat Warga

Ahli menjawab bahwa ia hanya menyimpulkan dari hasil observasi lapangan. Ia menyebut bahwa stadion tidak digunakan, sehingga dianggap tidak bermanfaat. Namun, hakim menilai kesimpulan itu terlalu subjektif.

Keahlian Ahli Dianggap Hanya Berdasarkan Pendapat Orang Lain

Saat ditanya tentang metode audit yang digunakan, ahli dari BPKP menyatakan bahwa ia merujuk pada pendapat ahli konstruksi dari Unbari dan ahli dari PUPR. Hal ini membuat hakim kembali menegaskan bahwa kesimpulan ahli bukan berdasarkan keahlian pribadi.

“Saudara hanya mengulang pendapat ahli lain, bukan dari keahlian saudara sendiri,” kata hakim.

(Eni Syamsir)

 

Berita ini 297 kali dibaca

Share :

Baca Juga

WBP Rutan Sungai Penuh mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Kepala Rutan memberikan sambutan.

SUNGAI PENUH

WBP Rutan Sungai Penuh Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pejabat Eselon II, III, dan IV Kota Sungai Penuh saat dilantik

SUNGAI PENUH

Pejabat Eselon II, III, dan IV Kota Sungai Penuh Dilantik
Suasana rapat persiapan Lomba Desa Tingkat Nasional Regional Sumatera di kantor DP3AP2 Provinsi Jambi.

SUNGAI PENUH

Desa Talang Lindung Melaju ke Tingkat Nasional !
Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci dan warga Sungai Jernih membersihkan Lapangan Stadion Mini menjelang penutupan.

SUNGAI PENUH

TMMD Kodim Kerinci Rampungkan Persiapan Upacara Penutupan

SUNGAI PENUH

WaliKota Alfin SH Sholat Hari Raya Idul Fitri Bersama ,Ajak Perantau Bersinergi Membangun Daerah

SUNGAI PENUH

Dispora dan Diknas Diminta Aktif Kampanyekan Program Kebersihan Walikota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Mobil Dirut PDAM Sungai Penuh Terseret Longsor di KM 8, Keluarga Selamat
Mat Sanusi menyerahkan SK PLT Ketua KONI kepada Harfendi Johar di Kantor KONI Provinsi Jambi.

SUNGAI PENUH

Harfendi Johar Ditunjuk Sebagai PLT Ketua KONI Sungai Penuh