Home / Nasional

Sabtu, 12 April 2025 - 12:18 WIB

STR Dokter Pelaku Pemerkosa di RSHB Dicabut,Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Foto Sumber DetikJabar

Foto Sumber DetikJabar

Jakarta ,inBrita.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang sebelumnya tersangkut kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pencabutan ini dituangkan dalam surat keputusan KKI yang diterbitkan pada 10 April 2025.

Baca juga :   Kecelakaan Bus di Probolinggo Tewaskan Karyawan RS Jember

Dengan dicabutnya STR tersebut, Priguna otomatis kehilangan hak untuk melakukan praktik medis di seluruh fasilitas kesehatan karena Surat Izin Praktik (SIP) yang bergantung pada STR menjadi tidak berlaku. Saat ini, Priguna tengah menjalani proses hukum dan ditahan, menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga :   Bupati Monadi Raih Penghargaan Kementerian di Festival Bahasa

“Keputusan pencabutan STR dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam masa pendidikan,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua KKI, drg Arianti Anaya, seperti diterima pada Sabtu dilansir dari detik.com (12/4/2025).

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

UMP Jakarta 2024 Naik! Ini Tips Atur Duit Gaji Rp 5 Juta

Nasional

Indonesia Tembus Putaran Empat Kualifikasi Piala Dunia

Nasional

IKWI Rayakan HUT ke-61 dengan Konsolidasi Organisasi

Nasional

KUR BRI 2025 : Solusi Modal Usaha Ringan Untuk Petani dan Pelaku UMKM
Rizal Djalil analisis pemangkasan Dana Transfer Daerah

Nasional

Dana Transfer Menurun Pelayanan Publik Daerah Terancam
Wali Kota Sungai Penuh menerima sertifikat Eliminasi Kusta dan Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI.

Nasional

Sungai Penuh Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Kesehatan

Nasional

Viral Pria Pasuruan Saat Gendong Ibunya di Makkah

Nasional

ASN 8 April 2025 Sudah Mulai Bekerja Kembali