Jakarta ,inBrita.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang sebelumnya tersangkut kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pencabutan ini dituangkan dalam surat keputusan KKI yang diterbitkan pada 10 April 2025.
Dengan dicabutnya STR tersebut, Priguna otomatis kehilangan hak untuk melakukan praktik medis di seluruh fasilitas kesehatan karena Surat Izin Praktik (SIP) yang bergantung pada STR menjadi tidak berlaku. Saat ini, Priguna tengah menjalani proses hukum dan ditahan, menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Keputusan pencabutan STR dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya mengenai kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam masa pendidikan,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua KKI, drg Arianti Anaya, seperti diterima pada Sabtu dilansir dari detik.com (12/4/2025).